Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba di Desa Batunyala

by Gardatipikornews
03 Mei 2023 - 216 Views
LOMBOK TENGAH-NTB|Gardatipikornews.com - Selasa,02/05/2023, Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah tangkap satu terduga pengedar Narkoba di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 02/05//2023 sekitar pukul 02.00 wita. Adapun identitas terduga inisal HS, laki laki, 50 tahun, alamat Dusun Batu Bangke, Desa pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis penangkapannya. Anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi mengenai peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah langsung bergerak menuju lokasi tempat terduga HS berada untuk dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah. Kemudian terduga HS berhasil diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan sekitar TKP yang disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan berhasil ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 3 gram, 1 buah rangkaian alat hisap (bong), 3 buah Hand Phone yang diantaranya merek Oppo warna silver dan biru serta Nokia warna biru, uang tunai Rp. 8.372.000, 1 buah jaket warna loreng, 1 buah buku rekapan penjualan Narkotika jenis sabu dan 1 buah dompet warna biru motif bunga. Terduga bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Sumber : Kasihumas Polres Loteng (Iptu Hariono ) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Wujud Sinergitas, TNI-POLRI Di Lunyuk Kompak Amankan Upacara...
Selanjutnya
DPP Relawan Gema Airlangga Harapkan Golkar & Gerindra Bersatu Untuk...

Berita Terkait :