LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Disnakertransmigrasi Lombok Timur seharusnya menjadi lebih baik dalam pelindungan Calon PMI, mengingat minggu lalu Kemnaker RI memberikan sebuah penghargaan sebagai bentuk apresiasi karena menjadi Satgas Perlindungan PMI terbaik se-Indonesia. Namun perlu diketahui Satgas di Lombok Timur itu ada 2, jadi yang disebut terbaik itu yang mana, apakah Satgas yang SKnya dari bupati sudah amanah sesuai dengan Perda no.5 tahun 2021 tentang Perlindungan PMI asal Lombok Timur yang beranggotakan SBMI, ADAMI, LP2MI NTB, SPN dan sisanya unsur Disnaker Lombok Timur atau Satgas yang langsung SKnya dari Kemnaker dengan anggota hampir semua pegawai Disnaker Lombok Timur.
Masyarakat sudah banyak mengetahui selain untuk menjemput PMI bermasalah, pasti jenazah (minggal dunia) di Negara penempatan yang di jemput di bandara. Buktinya seperti yang ada di Lombok Timur semakin maraknya CPMI bermasalah, ditipu, bahkan diperdagangkan selama 3 tahun berturut-turut namun yang di lakukan oleh Disnaker Lombok Timur hingga saat ini masih belum terlihat jelas.
Berbanding terbalik dengan para pemerhati PMI seperti SBMI dan Ormas lainya yang melaksanakan sosialisasi rutin agar mereka mengetahui tentang prosedur penempatan serta syarat-syarat menjadi PMI yang legal.
Disnaker Lombok Timur perlu melakukan evaluasi karena muara persoalan masyarakat pencari kerja ke luar negeri ini terus-menerus terjadi bukan hanya diam saja tidak ada pergerakan dan hanya menjawab tidak ada dana. Lalu
bagaimana para Ormas dan pemerhati PMI bisa melakukannya meskipun tidak memiliki anggaran bahkan tidak digaji.
Usman Ketua SBMI Lombok Timur mengatakan sangat jelas dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 214 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Pembebasan Biaya Penempatan PMI yang didasarkan kepada Peraturan BP2MI Nomor 09 Tahun 2020 bukan merupakan keinginan Kepala BP2MI.
Tetapi amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 30 ayat (1). Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan, dan tidak boleh perusahaan memungut biaya dengan alasan apapun seperti uang jaminan. Hal tersebut hanya topeng yang sebenarnya merugikan para CPMI seperti yang terjadi pada PT. Bagoes Bersaudara mulai dari perekrutan sampai keberangkatan dikenakan biaya sebesar 15 juta rupiah hingga 47 juta rupiah per orang dengan alasan sebagai jaminan, dan tak tanggung-tanggung mereka berhasil menipu calon PMI sebanyak 211 orang hingga mencapai kerugian sebesar Rp. 3. 280 M (tiga melyar lebih) yang hingga hari ini belum mampu di selesaikan oleh Kemnaker RI.
Tugas Disnakertransmigrasi Propinsi NTB dan Disnaker se-Kabupatren/Kota dan UPT BP2MI wilayah Nusa Tenggara Barat, seharusnya mengawasi oknum-oknum PT tersebut agar tidak merugikan masyarakat CPMI dengan meminta uang jaminan dan beralasan akan dikembalikan sebelum mereka diberangkatkan namun disini CPMI menjadi korban.
Diharapkan jika ada oknum-oknum PT yang menjalankan kegaiatan seperti yang di maksud Disnaker harus bertindak tegas untuk mencabut izin usahanya.
denilombok