Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sempat Lapor ke KontraS Soal Meninggalnya Abang Kandung yang Bandar Sabu, Nurhasana di Tangkap Polisi Dagang Sabu

by Gardatipikornews
28 November 2024 - 429 Views

BATUBARA || Gardatipikornews.com  -

Nurhasana Hasibuan (27) dan tunangannya, MHD Alfhandy (25) warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara diamankan petugas setelah nekat menjadi bandar sabu. Keduanya diamankan saat sedang hendak melakukan transaksi narkotika dengan seseorang. Namun, petugas yang terlebih dahulu mendapatkan informasi tersebut, akhirnya mengamankan Nurhasana bersama tunangannya tersebut. Nurhasana merupakan adik kandung dari Irwan Hasibuan alias Perdus, seorang bandar sabu yang meninggal dunia saat hendak diamankan setelah melompat ke sungai. Nurhasana melaporkan soal kematian abangnya tersebut merupakan mal prosedur yang dilakukan oleh Polres Batubara. Namun, setelah beberapa bulan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Nurhasana melupakan bandar Sabu yang dikomandoi langsung oleh Irvan Hasibuan, abang kandungnya yang berada di dalam Lapas. Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengaku, menjelaskan, tersangka Nurhasana sudah menjual narkotika milik abangnya sebanyak 1 kilogram, ditambah empat ons. "Ini merupakan jaringan keluarga. Tersangka ini merupakan bandar narkotika yang merupakan jaringan keluarga. Yang kemarin kami amankan dan melakukan perlawanan (Irwan Hasibuan) adalah abang kandungnya," ungkap Taufik, Senin (25/11/2024). Lanjutnya, siklus ini dilakukan dan menjadi usaha keluarga bagi Nurhasana. Yang mana, mendapatkan keuntungan dan dipergunakan. Katanya, dari tersangka diamankan satu buah plastik besar dan empat plastik kecil berisikan sabu-sabu. Serta uang tunai Rp 4,8 juta. "Kami sangkakan keduanya dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya. Sementara, Nurhasana mengaku jualan sabu ini untuk meneruskan usaha abangnya tersebut. Dan mengaku untuk melanjutkan kehidupan. *(Tim)*
Sebelumnya
Gubernur Sumut Pantau Kondisi Daerah di Hari H Pilkada Serentak...
Selanjutnya
Presidium konsorsium putra daerah Sulawesi tenggara-indonesia: KOPDA SULTRA -INDONESIA mengucafkan...

Berita Terkait :