Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Sidang PK (Peninjauan Kembali) Asri Mardianto,S.Pd,.M.Pd Kasus Alsintan 2018 ,Minta Keadilan dan Batalkan Putusan No 13

by Gardatipikornews
05 September 2024 - 544 Views

Mataram - NTB || Gardatipikornews.com  -

Berdasarkan pencarian di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, permohonan PK yang diajukan Asri Mardianto , tercatat pada Rabu (14/08) lalu. “Alasannya, putusan kasasinya pak Saprudin (terdakwa lain), sebagai pembanding,bahwa Saprudin merupakan orang yang berperan aktif pada perkara Alsintan yang yang memberatkan saya , putusan terhadapnya(Saprudin) lebih ringan dari saya yang hanya menjadi orang yang diperintahkan pada maslah Alsintan,” Ucap Asri (05/08/2024). Asri Mardianto, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan hampir semua barang bukti no 1 sampai 70 yang di hadirkan di persidangan, begitu juga dengan para saksi , mayoritas saksi - saksi yang di hadirkan di persidangan merupakan saksi untuk terdakwa lain Dan kesaksian masing masing yang berdiri sendiri dan merupakan judex factie dalam putusannya,"terangnya. Lanjut Asri (Terdakwa), Nah , sehingga inilah yang mendasari saya melaksanakan peninjauan kembali perkara Alsintan 2018 ini,"Ungkap Asri. Sesuai dari keterangan saksi kementerian yang hadir juga, bahwa program ini merupakan hibah Habis Pakai dalam kurun Program 3 Tahun dan di kuatkan oleh keterangan Ahli Keuangan yang hadir di sidang , bahwa setelah penerimaan barang/bantuan dan Tertuang dalam BAST Maka selesai sudah , serta barang tersebut menjadi hak penerima,". Saksi ahli menambahkan kasus sperti di lombok timur ini pernah terjadi namun tidak menjadi masalah,". Dalam persidangan tingkat pertama pada saat itu ,Asri menjelaskan bahwa pada masa itu dirinya pasrah karena psikis dan tekanan mental di bujuk dan di rayu oleh oknum penyidik dan pihak lainnya ," Namun dengan peninjauan kembali ini diharapkan bisa memulihkan trauma beratnya (Asri) serta mendapatkan keadilan dalam perkara ini dengan membatalkan putusan no 13/tpk.pidsus/2023/Pn Mataram,". (pimp.gtn.ntb)
Sebelumnya
Diduga Mengambil Keuntungan Pribadi, Almi Jemain Mempermainkan Beberapa Media Online dengan Modus...
Selanjutnya
Memenuhi Keinginan Warga Pemerintah Desa Pasawahan Merealisasikan Pembangunan Jalan Lingkungsari...

Berita Terkait :