Gardatipikornews.com
- Berdasarkan surat ederan BKN RI dengan nomor 02 /VII/2019 yang terdapat pada poin 11 yang dimana masa pelaksana jabatan hanya selama 3 bulan dan di perpanjang selama 3 bulan sehingga terhitung 6 bulan. Surat ederan tersebut kini bertolak belakang dengan masa jabatan salah satu direktur yang ada di kota kendari sulawesi tenggara. Beberapa minggu lalu kantor BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara di datangi awak media untuk menanyakan masa jabatan tersebut namun hanya di layani oleh sekretarisnya. Anehnya Sektetaris BKPSDM Provinsi Sulawesi Tenggara mencoba menjelaskan namun banyak yang belum bisa dia jelaskan pasalnya harus Kepala BKPSDM, namun anehnya sampai saat ini berita yang masuk ke Whatsapp sekretaris tidak pernah ada respon dan pihak Media Nasional Pun meminta nomor Kepala BKPSDM namun sayangnya sampai hari tidak pernah di berikan. Atas dugaan pembiaran masa jabatan dan dugaan menghalang halangi wartawan untuk menggali dan mendapatkan informasi terkait perpanjangan masa jabatan berdasarkan SK jabatan salah satu direktur yang di tanda tangani oleh Mantan Gubernur Ali Mazi pada tanggal 17 bulan 4 tahun 2023. Yang anehnya beberapa media mencoba meminta nomor handphone kepala BKPSDM Prov Sultra lewat sekretaris namun sampai pemberitaan ini tayang belum ada informasi jelas terkait SK Plt salah satu Direktur Rumah Sakit yang ada di kota kendari. Sedangkan sudah jelas pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 terkait Jurnalis/wartawan : 1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 2. Pers wajib melayani Hak Jawab. 3. Pers wajib melayani Hak Tolak. Namun sayangnya Oknum Kepala BKPSDM Prov Sultra tidak ada seorang pun yang mau berinisiatif menjelaskan terkait SK Plt Direktur salah satu Rumah Sakit yang ada di kota kendari yang hari ini sudah lewat sekitar 4 bulanan. " Jelas pihak media menduga bahwa Oknum BPKSDM tersebut telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 ". ( @Red@ksi.gtn.com )
Sultra |