Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Soroti Konflik Lahan Dan Lingkungan, GNP TIPIKOR Sumsel Buka Posko Pengaduan Masyarakat

by Gardatipikornews.com
15 Maret 2026 - 111 Views

Sumatera Selatan || Gardatipikornews.com -- Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Sumatera Selatan (DPW GNP TIPIKOR Sumsel) membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan yang berkaitan dengan aktivitas PT. Astaka Dodol dan PT. Baturona

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk komitmen GNP TIPIKOR Sumsel dalam mendorong keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum, konflik agraria, serta kerusakan lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam wawancara dengan media ini, ketua DPW GNP TIPIKOR Sumsel Hamdani Sumantri S.Sos.,M.Si atau yang akrab dengan sapaan Dans mengajak masyarakat yang memiliki informasi maupun yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan secara terbuka dan disertai dengan data atau bukti pendukung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan ruang kepada masyarakat agar dapat menyampaikan pengaduan secara resmi. Setiap laporan yang masuk akan kami himpun, verifikasi, dan selanjutnya akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Dans.

Beberapa permasalahan yang dapat dilaporkan masyarakat melalui posko pengaduan tersebut di antaranya:

1. Penyerobotan, perampasan, dan pengrusakan lahan milik masyarakat.

2. Kendaraan angkutan batubara yang melintasi jalan umum, yang berpotensi menimbulkan kerusakan jalan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

3. Pembebasan tanah tanpa ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang terdampak.

4. Kerusakan lingkungan, seperti tanaman kebun masyarakat yang mati akibat limbah batubara, pencemaran sungai dan air tanah, serta bekas lubang tambang yang terbengkalai.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor DPW GNP TIPIKOR Sumatera Selatan atau melalui Hotline WhatsApp: 0821-7623-8433.

DPW GNP TIPIKOR Sumsel berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat agar berbagai persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti secara hukum dan transparan. Dengan adanya posko pengaduan ini, pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih baik serta hak-hak masyarakat dapat terlindung.

Sumber : DPW GNP TIPIKOR SUMSEL

( @kabiro GTN

Sebelumnya
Peringati Nuzulul Quran, PT Stargate Pasific Resources Gelar Kajian Spesial Ramadan Dan Buka Puasa...
Selanjutnya
DPO Kasus Narkoba Yang Lama Buron Akhirnya Tertangkap, Polisi Ringkus HI Di Kontrakan Tebing...

Berita Terkait :