Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Spanduk Warga Hilang Misterius! Suara Penolakan Galian Tanah Di Kp. Kandang Gede Diduga "Dibungkam"

by Gardatipikornews
13 Juni 2025 - 157 Views

Tanggerang || Gardatipikornews.com -- Warga Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali dibuat gelisah. Jum'at (13/6/2025)

Spanduk penolakan terhadap aktivitas galian tanah yang dipasang secara gotong-royong tiba-tiba hilang. Bukan karena hujan, bukan karena angin, tapi karena “sesuatu” yang sampai saat ini belum jelas siapa dan apa motifnya.

Spanduk tersebut bertuliskan: "KAMI WARGA KP. KANDANG GEDE DESA BAKUNG MENOLAK ADANYA GALIAN TANAH DI WILAYAH KAMI" dan dipasang sebagai bentuk penegasan sikap warga terhadap aktivitas yang menurut mereka berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial.Menurut Warga: “Hilangnya Cepat, Kayaknya Bukan Karena Angin”

"Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan: “Kami pasang spanduk itu biar jelas posisi warga. Rabu (11/6/2025) Tapi anehnya, belum lama berdiri, semalam terpantau masih ada. Kamis (12/6/2025) tahu-tahu hari ini juma'at (13/6/2025) sudah nggak ada. Padahal cuaca lagi cerah. Kalau pun jatuh, masa nggak ada sisa kainnya sama sekali," ujarnya.

Pernyataan ini tentu memunculkan pertanyaan: Apakah ada pihak yang tidak nyaman melihat aspirasi warga terpampang jelas?

Spanduk Boleh Hilang, Tapi Undang-Undang Masih Berlaku untuk mengingatkan semua pihak, mari kita buka kembali beberapa pasal penting yang berlaku di Republik ini:

Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009: "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."

Artinya, menyuarakan penolakan terhadap galian tanah bukanlah kejahatan — itu hak. Justru upaya-upaya untuk meredam suara warga secara diam-diam patut dipertanyakan keabsahan dan niatnya.

Kami Tanyakan:

Apa yang Ditakutkan dari Sebuah Spanduk?**

Apakah tulisan "MENOLAK GALIAN TANAH" begitu menakutkan hingga harus disingkirkan diam-diam? Apakah keresahan warga terhadap kerusakan lingkungan dianggap angin lalu? Ataukah, benar seperti dugaan warga: ada yang tidak ingin realita dipertontonkan ke publik?

DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) bersama Warga Menyatakan:

Mendesak klarifikasi terbuka atas hilangnya spanduk milik warga.

Menuntut jaminan kebebasan berekspresi dan menyampaikan aspirasi tanpa intervensi.

Menyerukan semua pihak untuk menghormati hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.

Menyampaikan bahwa sikap kritis warga bukan bentuk permusuhan, melainkan panggilan nurani untuk menjaga tanah kelahiran mereka. Tutupnya (Red/Tim) 

Aspirasi bukan pelanggaran.

Kritik bukan makar. 

Dan hilangnya spanduk tak akan memadamkan semangat pembungkaman

Sebelumnya
Polres Lombok Utara Hadiahi 7 Personel Berprestasi, Bukti Kerja Keras Tak Pernah...
Selanjutnya
Usai Apel Pagi, Kabid Propam Polda Banten Dan Kapolresta Tangerang Tinjau Keamanan Rutan Polresta...

Berita Terkait :