Kabupaten Sukabumi || Gardatipikornews.com -- Masih dalam ruang lingkup MDT Atthollibiyah banyak argumentasi dan gunjingan dari berbagai kalangan masyarakat tentang perpisahan dan kenaikan kelas di sekolah Madrasah Diniyah takmiliyah kini pungsi pengawasan dari berbagai pihak di pertanyakan khusus nya forum komunikasi Diniyah takmiliyah yang menaungi seluruh MDTA di kecamatan Cidahu dan pemerintah setempat.minggu 15/6/2025
Kini gunjingan dan celotehan banyak terdengar di kalangan para wali murid yang telah melaksanakan kenaikan kelas lebih awal di sekolah anak-anak nya,pasalnya di sekolah MDTA yang anak nya bersekolah tidak mengadakan paway atau drumband seperti dulu di karenakan dilarang oleh pemerintah,seperti kata seorang ibu yang tak mau di sebutkan namanya.
"Atuh urang-urang sirik karunya KA budak biasana sakolaan teh paway drumband Ari ayeunamah henteu, entongning di SD di Diniyah Oge geuning ulaheun,di SD Komo Tibang we ngabagikeun rapot karunya KA budak,di Diniyah sarua Kitu ulah drumband ,tapi Ari kamari Aya anu paway ngabring rame make drumband sakola Diniyah cipanengah Ari Kitu mah meureun pilih kasih.(Kalo gitu kita semua sirik kasian ke anak biasanya di sekolah itu paway pake drumband tapi sekarang jnagan kan di SD di Diniyah juga di larang, di SD cuma pembagian rapot kasian anak nya, di Diniyah juga sama gitu gak boleh drumband tapi kemarin kenapa ada yang paway pake drumband segala, sekolah Diniyah cipanengah kalo gitu aturan pilih kasih hanya berlaku ke sekolah lain dan tidak berlaku kepada sekolah MDTA Atthollibiyah desa Cidahu kecamatan Cidahu.kata ibu dua anak," Ungkapnya
Insan media mencoba menghubungi camat Cidahu melalui pesan singkat untuk mengkonfirmasi tentang adanya kegiatan paway tersebut dari hasil konfirmasi ketua fkdt haji Acep bahwa selain dari 44 sekolah MDTA yang di undang hadir juga beberapa intansi, kecamatan, KUA ,MUI, kecamatan cidahu.setelah di hubungi ternyata camat Cidahu juga tidak menerima informasi atau laporan bahwa adanya kegiatan paway yang di laksanakan MD Atthollibiyah.
"Walikumsalam , abdi teu nampi info cobi kita cek" balas camat dalam pesannya.
Ditanya mengenai surat edaran dan putusan kesepakatan dalam rapat fkdt beliaupun menjelaskan
Lanjut camat Cidahu Benar semua telah sepakat untuk mentaati peraturan dari surat edaran yang di keluarkan oleh kemenag kabupaten sukabumi, dan apabila ada yang melanggar akan menjadi resiko MDTA itu sendiri jika nanti ada sangsi dari pihak yang berwenang wilayah kemenag itu sendiri karena MDTA di bawah kewenangan kemenag, untuk kami di tingkat kecamatan mungkin akan memanggil pengawas KUA, MUI ,FKDT, dan kepala sekolah yang telah melaksanakan kegiatan tersebut. Untuk sangsi dari pihak kecamatan dan pengawas lain nya belum bisa di sampaikan karena harus di diskusikan terlebih dahulu ,untuk sangsi pencabutan ijin (ijin operasional) itu Memang di sampaikan ketika di ruang rapat namun di sayangkan jika pihak MDTA melanggar lalu kena sangsi yang seperti pencabutan ijin tapi itu semua kita meminta pendapat atau di kembalikan kepada pihak kemanag yang memiliki kewenangan penuh.jelas dalam pesan WhatsAppnya kepada insan media.