Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tak Patuh, J-PIP Desak Ditjen Gakkum KLHK dan Ditjen Minerba Beri Sanksi Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka

by Gardatipikornews
03 Januari 2025 - 3222 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com

  - Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Hal itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023. "Berdasarkan citra satelit yang diambil dari *planet.com* oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulan Oktober Tahun 2023, tampak bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat didalam Kawasan Hutan Produksi seluas 122.80 Ha,". Ungkap Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto. Dalam keterangan persnya. Jum'at (3/1/25). Kendati demikian, perusahaan tersebut diduga kuat belum melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan didalam Kawasan Hutan tanpa izin "Tentunya, ini harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK RI. Sebab, kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan milyar, apa lagi data yang kami kantongi merupakan data dari KLHK RI dan BPK RI," pintahnya. Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) PD. Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B. Sehingga atas dasar tersebut, secara kelembagan pihaknya mendesak Ditjen Gakkum KLHK agar segera memanggil Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka. Selain itu, ia juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar segera membekukan kuota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka Tahun 2024. "ini tidak boleh luput dari Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait. Jadi sudah seyogyanya Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka untuk tahun ini dibekukan,". tegasnya. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Parade Qasidah Dalam Memeriahkan Hari Besar Islam Isra Miraj Nabi Muhammad Saw Di Desa Cihowe...
Selanjutnya
Polresta Mataram Gelar Prosesi Pemakaman Dinas untuk Aiptu Kikik Adi...

Berita Terkait :