Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Dugaan praktik penjualan baju olahraga (kaos tim) sekolah dari lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Cidadap Kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi masih terjadi.Rabu,23/4 Hal tersebut berdasarka penuturan salahsatu orangtua siswa yang mengeluh dengan biaya pembelian seragam sekolah buat anaknya dimana pembelanjaan seragam tersebut harus dilingkungan sekolah dengan dalih atas kesepakatan orang tua siswa bersama jajaran Komite sekolah . Dalam kesempatan ini narasumber yang berstatus sebagai salahsatu orangtua siswa d SDN 1 Cidadap yang tidak di sebutkan namanya memaparkan Kepada Media "Kami selaku orang tua tentunya tidak sepenuhnya menyetujui tentang keharusan atau kewajiban untuk membeli seragam olah raga denga harga Rp.120.000 setiap pasang/stel seragam ,karena mengingat kondisi ekonomi saat ini masih terbilang sedang susah , selain seragam bahkan saya selaku orangtua siswa dibebankan lagi dengan harus membayar uang sebesar Rp.40.000 untuk Sampul Buku Rapor Siswa , sedangkan yang kami ketahui , bukankah sekarang itu ada anggaran yang didanai oleh dana bantuan BOS , namun faktanya disini kami masih harus membayar dengan harga yang menurut kami masih terbilang mahal , bahkan kami sempat menanyakan ke tetangga yang kebetulan anaknya mengeyam pendidkan disekolah lain apakah disekolah tersebut sama diharuskan membeli seragam olahraga dilingkungan sekolah , namun beliau menjawab tidak ada kewajiban untuk membeli pakaian dilingkungan sekolah ." paparnya . Menindaklanjuti keluhan orangtua siswa tersebut , awak media langsung mendatangi SDN 1 Cidadap guna melakukan konfirmasi dengan Kepala Sekolah IIS untuk kofirmasi tersebut dengan Sekolah SDN 1 Cidadap (Iis, S.Pd) mengatakan, "Betul disini saya selaku kepala sekolah membenarkan adanya Penjualan beberapa keperluan siswa/i , seperti diantaranya Seragam Olahraga (Kaos Tim) dan Sampul Buku Rapor , akan tetapi ini semua berjalan atas kesepakatan pihak orang tua /wali murid bersama komite sekolah yang dimana kesepakatan tersebut disetujui pada saat rapat orangtua/wali murid dengan komite sekolah , dan bahkan untuk harga jualanya pun berfariatif/tidak disamakan dan bahkan untuk permasalahan pembelian seragam tersebut sudah ada bagian yang mengelolanya , Bapak bisa mempertanyakan langsung terhadap Bu Deti yang masih Staf kami di SDN 1 Cidadap." katanya . Dikesempatan yang sama , awakmedia kemudian menghubungi (Bu Deti) staf yang mengelola masalah seragam olahraga , saat dikonfirmasi oleh media , dirinya menjawab "Betul ada penjualan namun kami disini hanya ingin membantu anak didik kami" jawab tersebut menjadi sebuah pembenaran bawa telah terjadi jual beli seragam dan sampul raport di SDN 1 Cidadap Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Menanggapi kejadian tersebut ada beberapa permasalahan yang harus digaris bawahi dan tentunya menjadi sorotan kami para awak media selaku sosial control yakni tentang Larangan Jual Beli Seragam dimana Praktik jual beli seragam sekolah oleh sekolah, komite sekolah, atau tenaga pendidikan dilarang, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 dan aturan larangan Pungli hal apapun di dunia pendidikan oleh Gubernur Jawa Barat Sudah jelas. Selain itu adalah tentang hal yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Orang Tua , dimana dalam hal tersebut sudah ditegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan sekolah. Kami berharap kepada Dinas Pendidikan kabupaten Sukabumi, Siber Pungli Kabupaten Sukabumi, Gubernur Jawa Barat Agar Segera diberikan sangsi tegas. Pewarta : @Yyn & Red**