Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terjadi Lagi Kriminalisasi Oleh Oknum Penegak Hukum Terhadap Wartawan Yang Berinisial " H " Di Kabupaten Cianjur - Jawa Barat 

by Gardatipikornews
19 Januari 2024 - 336 Views
Cianjur, Jawa Barat |

Gardatipikor

news.com
  -
Kejadian tersebut bermula ketika tahun 2021 ada salah seorang warga dari Cianjur yang bernama Ahmad tanjini alias Arman mendatangi kantor DPC PWRI kab.sukabumi memberitahukan bahwa ada penyerobotan peralihan hak lahan tanah seluas 56 H yang terletak di blok Ciroyom desa Sukaresmi kec kadupandak kab.Cianjur dengan SHAT- SHM No 12 s/ d 23 dan nomor 43 atas nama Muhamad Samsuri bin Japi, Ningsih bin Ijin, Aceng bin Juan, Hamdan bin Ijum yang di serobot oleh oknum mafia tanah yang berinisial S.maka atas dasar informasi tersebut unsur kepengurusan DPC PWRI kab Sukabumi mendatangi sdr Aceng bin Ijum ( selaku ahli waris sekaligus pemegang hak ) Untuk menarik keterangan nya yang lebih jelas.Beliau menyampaikan .Pada tahun 1999.telah terjadi PPJB ( perjanjian pengikatan jual beli ) antara Pemegang hak waris atas nama M.samsuri Bin Japi, Ningsih bin Ijum,Aceng bin Juan, dan Hamdan Bin Ijum .dengan saudara Suroso di Notaris Ali Maksum, selanjutnya pad tahun 2000 sertifikat atas nama para ahli waris tersebut terbit dan di titipkan di notaris Ali Maksum , karena saudara Suroso tidak melunasi sisa pembayaran nya sejumlah 750 juta, maka tahun 2008 terjadi gugatan oleh Aceng Cs ( pemegang hak sesuai sertifikat ) di pengadilan negeri Cianjur,dalam persidangan sdr Suroso ( tergugat ) memperlihatkan Kwitansi PPJB bukti pelunasan pembayaran tanah dalam bentuk fhotokopi kwitansi pada ada tahun 2005 yang di tandatangani oleh salah satu ahli waris yakni alm.M.Samsuri.karena dalam sidang pengadilan tersebut pihak tergugat ( Suroso) tidak bisa memperlihatkan Kwitansi asli pelunasan dan Pihak Penggugat ( Aceng Cs ) tidak bisa menunjukan batas- batas tanahnya maka keputusan hasil sidang tersebut di nyatakan NO.. Selanjutnya pada Tahun 2010 sertifikat an nama hak waris di blokir oleh kuasa hukum ahli waris di Notaris Ali Maksum, dan di buka lagi oleh saudara Suroso ( tergugat ) tanpa ada ijin dari atas nama pemilik, dan di balik nama sertifikat tsb menjadi atas nama Suroso oleh Notaris Ali Maksum serta di serahkan sertifikat yang sudah balik nama tersebut kepada saudara Suroso oleh Notaris Ali Maksum tanpa ada ijin dari atas nama para pemilik awal yang Syah. Beliau juga menambahkan pada tahun 2014 tiba- tiba muncul aktie jual beli di notaris Mayangsari Cianjur, semntara tiga orang ahli waris tidak menandatangani dan ahli waris yang satu lagi bernama M.samsuri sudah meninggal pada tahun 2008.Maka atas dasar keterangan tersebut DPC PWRI di bawah kepemimpinan saudara LY dengan saudara Ahmad Tanjini selaku pemegang surat kuasa penuh membentuk satuan tugas untuk terjun kelapangan dengan tujuan menarik semua informasi2 baik data maupun keterangan dari para pihak di sana. Hasilnya terbit surat keterangan dari kepala desa yang terdahulu dan pejabat kepdes sekarang bahwa meraka TDK pernah mengeluarkan keterangan riwayat tanah ( Warkah ) kepada pihak lain dan sampai hari ini yang namanya sppt juga atas nama Aceng dan tiga orang ahli waris dan meraka menmbahkan belum pernah ada petugas dari BPN Cianjur untuk melakukan ploting atau pengukuran tanah seluas 56 hektar tsb yang atas nama Aceng dan ahli waris, untuk melaksanakan langkah prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Maka berdasarkan keterangan dari berbagi sumber tersebut DPC PWRI kab.smi pada tanggal 20 Januari 2023 menerbitkan surat konfirmasi / Klarifikasi ke ATR BPN mempertanyakan keaslian sertifikat tsb yang di duga Non prosedural. Pihak BPN menjawab pihak pengadu agar melengkapi surat keterangan dokumentasi lahan 56 hektar tersebut untuk dapat di jadikan sebagai bahan kajian, dalam proses perjalanan Bpk Ahmad tanzini alias Arman menyampaikan ada inisiatif untuk memasang plank tanah kepemilikan Aceng di lokasi lahan yang 56 hektar dan itu di sampaikan kepada Crew PWRI, dan inisiatif tersebut D sampaikan juga kepada pengacara Sunandar SH. Ketika tiba waktu pemasangannya saat itu, di bantu oleh beberapa tokoh masyarakat di sana termasuk kadus desa setempat, setelah plank terpasang bapak Ahmad tanjini mengajak crew PWRI Sukabumi pergi ke lokasi lahan untuk melihat plank merek tanah di milik Aceng yang sudah terpasang. "Untuk selanjutnya setelah plank terpasang kurang lebih dua Minggu ke depan ada inisiatif kembali dari pak Arman yang di sampaikan kepada Crew PWRI yang saat di lokasi pabrik permen nya bahwa beliau akan menebang kayu untuk menambah- nambah biaya operasional, untuk selanjutnya beliau menyuruh kepada sdr.L.Y di saksikan oleh sdr H.K , O.I ,O , bah S dan B. Maka berdasarkan instruksi dari pemegang kuasa penuh yakni sdr.arman serta berdasarkan musyawarah mufakat dengan Crew ,sdr L.Y selaku ketua menyuruh kepada bah S di Pak oto untuk mencari pembeli kayunya, tapi mereka TDK sanggup akhirnya " H "  lah yang menyanggupinya, dan beliau berangkat ke lokasi dengan calon pembeli ,beserta penebang nya dan di antar oleh kadus desa setempat. baru beberapa hari muncul lah panggilan dari polres Cianjur karena ada pengaduan dari perwakilan atas nama pemilik lahan berinisial D, bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan dan pencurian dilokasi lahan 56 hektar. Setelah melewati beberapa proses pemanggilan Sampai pada akhirnya sdr " H " dan Sdr. " L.Y " di nyatakan sebagai tersangka. Terkait dengan keputusan di atas ,Pengacara Yosef SH menyampaikan kepada awak media, kalau sdr H dan sdr. L.Y  telah dinyatakan sebagai tersangka, kenapa yang menerbitkan surat kuasa,serta yang menyuruh melakukan penebangan tersebut tidak di nyatakan tersangka,sekaligus orang- orang yang membantu melakukan penebangan tersebut juga tidak di nyatakan tersangka, orang2 yang menunjukan tempat juga pohon nya, orang yang mengangkutnya, serta orang yang membayarnya kenapa merek tidak di nyatakan tersangka. Mereka itu orang Sukabumi, dan mereka tidak tahu ada tempat bersengketa di lokasi tersebut tanpa di beritahu oleh orang yang datang ke sekretariat , terus tanpa adanya surat kuasa dari yang mengatasnamakan pemilik yakni sdr.aceng yang surat kuasanya menyatakan untuk mengambil langkah- langkah demi kepentingan pemberi kuasa. Sepertinya ini ada yang harus di kaji ulang ketika pihak aparat menggelar perkara dan menyatakan seseorang menjadi tersangka. Sementara di sisi lain sdr Aceng juga selaku ahli waris lahan tersebut sudah melaporkan ke Polda, kenapa polres Cianjur tidak menengok itu, agar di jadikan bahan pertimbangan yang matang dalam gelar perkara sebelum memutuskan satu keputusan . Imbuhnya Kami bertekad untuk terus membantu pihak - pihak tersangka ini khususnya sdr " H. " yang sekarang sudah didalam, agar penegakan hukum bisa berjalan dengan se z adil2nya .pungkasnya. Sumber :  DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Pewarta : Yayan /Red GTN
Sebelumnya
Pemerintah Pekon Way Harong Kecamatan Air Naningan Mengada Kan MUSRENBANG Tahun Anggaran...
Selanjutnya
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Dijual Secara...

Berita Terkait :