Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terkesan Kebal Hukum Gudang Penampungan BBM Jenis solar Diduga Ilegal Diwilayah Desa Tirta Jaya kec, Muara Padang kab, Banyuasin Sumsel Dikeluhkan Warga

by Gardatipikornews
23 Februari 2024 - 567 Views
Palembang |

Gardatipikornews.com

- Ancam keselamatan warga gudang Tempat penampungan Atau penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Berjenis Solar yang Diduga tidak memiliki ijin yang berlokasi tepatnya didesa Tirta Jaya Kec, Muara Padang Kab, Banyuasin Sumsel Mirisnya keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan pemukiman penduduk seperti kita lihat banyaknya gudang Gudang drilling ilegal yang mengakibatkan kebakaran dan mengeluarkan ledakan Seperti yang dikeluhkan warga setempat pada hari Jumat ( 23/Februari/2024 ) kepada Awak Media Mengatakan bahwa Keberadaan gudang Tempat penampungan BBM Berjenis Solar tersebut jelas meresahkan warga setempat Bagaimana tidak keberadaannya yang tak jauh dari pemukiman warga Gudang Penampungan BBM Jenis solar yang ada di wilayah Kami jelas sudah meresahkan warga setempat kami resah Adanya tempat penampungan BBM jenis solar tersebut karena sudah banyak yang terjadi kebakaran akibat penampungan BBM jenis solar itu keluhnya Minyak tersebut dilakukan oleh seorang Mafia satu keluarga Beranisial selamet Rum Hendri dan Yanto Minyak tersebut dimuat dikapal jokung dan akan dikirimkan kesungai Baung oleh oknum mafia satu keluarga. Dikatakannya,Maka kami memohon kepada pihak yang berwajib bapak Kapolda Sumsel agar menindak tegas gudang Tempat penampungan BBM jenis solar jangan sampai sudah memakan korban baru ditindak lanjuti. Seperti hari ini dari pukul,17.00 Wib sampai malam sampai menjelang pagi sudah tiga mobik Pengencingan minyak bersubsidi Yang dijaga pengawas dilapangan satu keluarga Perlu diketahui berdasarkan undang-undang Migas Pelaku penimbunan minyak dan gas ( Migas ) Tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat pasal 55 UU No,22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar kami berharap Aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan Kepada Kapolda dan pihak krimsus Polda Sumsel agar segera turun mengecek dan menangkap pelaku penimbunan BBM Jenis solar dari pantauan Awak Media dilapangan Karena polres dan Polsek tutup mata dengan adanya penimbunan BBM jenis solar dan petralite di kecamatan muara Padang kabupaten Banyuasin Sumsel Pewarta : Doni Kaperwil/Team
Sebelumnya
Pemdes Padurenan Kecamatan Gunungsindur Salurkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Bersama...
Selanjutnya
Pemdes Cibadung Kecamatan Gunungsindur Laksanakan Penyaluran Bantuan Cadangan Beras Pemerintah...

Berita Terkait :