Gardatipikornews.com
- Penertiban APK Pemilu 2024 Sesuai Regulasi Dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Purabaya Didampingi Forkompimcam. Minggu (11/2/2024) Tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah masa tenang. Hal itu tertuang dalam Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Di pasal 24 ayat 4 dijelaskan, pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.
Dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Purabaya Neneng Yani S,Pd menuturkan, Berdasarkan jadwal pemilu yang telah ditetapkan KPU, waktu pemungutan suara dilakukan 14 Februari 2024. Maka peserta pemilu diberikan waktu kampanye hingga 10 Februari. Kemudian, mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang. Maka dari itu Panwaslu Kecamatan Purabaya melakukan penertiban APK pemilu.
" mulai 11 sampai 13 Februari merupakan masa tenang, maka dari itu Panwaslu Kecamatan Purabaya melakukan penertiban APK pemilu 2024
Dijelaskan pula oleh ketua Panwaslucam Purabaya Neneng Yani S,Pd, bersama perwakilan partai yang bertugas mentertibkan APK dan APS pemilu didampingi oleh Forkompimcam Purabaya diantaranya hadir dalam pendampingan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi, Danposramil Purabaya dan Camat Purabaya
Panwaslucam Purabaya bersama perwakilan partai yang bertugas mentertibkan APK dan APS pemilu didampingi oleh Forkompimcam Purabaya, Jelasnya
Diungkapkan dirinya APK yang di tertibkan berupa Baligo, Spanduk, Bender, Poster, Stiker, APS (Bendera Partai), Branding Stiker Kendaraan Umum. Kegiatan dimulai dari Terminal Purabaya dan selanjutnya di bagi beberapa titik hingga ke ruas jalan desa se-Kecamatan Purabaya
Hingga berita ini di turunkan pelaksanaan penertiban atribut kampanye pemilu 2024 masih berlangsung.
Pewarta : @Mardi GTN