Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tim Puma Polsek Selaparang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curat

by Gardatipikornews
16 Januari 2024 - 419 Views
Kota Mataram-NTB |

Gardatipikornews.com

- Senin,15/01/2024, Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial INA als Sengkok, pria 35 tahun, asal Cakranegara pada hari Senin tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 11.30 wita, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP. Diketahui korban atas nama Ida Made Aryantara, pria 39 tahun, beralamat Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram melaporkan ke Polsek Selaparang telah merasa kehilangan sebuah HP merk Redmi 10 dirumahnya. Kapolsek Selaparang Ipda Franto Akcheryan Matondang, S.Trk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Selaparang segera melakukan penyelidikan. " Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah korban di jalan R.A Kartini No.12 Lingkungan Monjok Geria, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram yang terjadi pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar jam 02.30 wita dimana pada jam 23.00 wita korban tidur di kursi kayu yang berada disebelah barat berugak halaman rumah korban ", ucapnya. Senin, (15/01/2024) Karena posisi pintu gerbang dalam keadaan terbuka sedangkan posisi HP berada disebelah korban, pada saat korban terbangun pukul 02.30 wita korban melihat HP sudah hilang, ungkapnya Ipda Franto menjelaskan barang bukti berupa HP korban yang hilang merk REDMI 10 warna pebble white dan terduga pelaku INA kini berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Selaparang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Aas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan taksiran kerugian sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan terduga pelaku INA diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutupnya. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Tipu Oknum Polisi, Dua Pria Akhirnya Ditetapkan...
Selanjutnya
Karena Kuasai Sabu Seorang Pria dan Cewek Open BO Diamankan di Dalam Satu Kamar...

Berita Terkait :