Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Bergerak Cepat Menangkap Pelaku Pembunuhan Kakak Dan Adik

by Gardatipikornews
07 September 2021 - 155 Views

Sidoarjo - Gardatipikornews.com


Belum sampai 1X24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan Kakak dan adik, DV (20) dan DC (12) Tahun, yang jenazahnya ditemukan di dalam sumur di dekat rumahnya Desa Wedoro, Kecamatan Waru 6 september 2021, malam ini. Pelaku telah diringkus Polisi tak lebih dari 1X24 jam dan ditemukannya jenazah korban. Pelaku ditangkap di sebuah penginapan kawasan Sedati, Sidoarjo. Saat akan ditangkap, pelaku diduga akan melarikan diri di kota kelahirannya Kediri. “Tidak sampai sehari, kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan Kakak dan adik di Wedoro, Kecamatan Waru. pelaku berinisial HE (25) berhasil ditangkap di sebuah penginapan di Wil Sedati, karena ia mencoba melarikan diri, Dengan cepat membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur”,Ujar Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pada Wartawan Selasa 7 September 2021. “Mengenai motif HE menghabisi nyawa kakak dan adik tersebut, Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro karena Motif Cinta yang bertepuk sebelah tangan dan ingin menguasai barang milik korban. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya HE dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 80 ayat 1 UURI no 35 tentang perubahan UURI no 23, Terkait perlindungan anak, karena salah satu korban masih dibawah umur. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Peristiwa pembunuhan Kakak dan adik ini terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru 6 September 2021 malam. kedua jenazah korban ditemukan dalam keadaan telungkup di dalam sumur. Saat itu orang tua korban pulang, melihat rumah dalam keadaan kosong, dan ketika melihat sumur banyak darah tercecer. melihat itu ibu korban langsung melapor ke Polsek Waru. Setelah mendatangi lokasi, dan mendapatkan keterangan dari keluarga, tetangga, dan barang bukti, Dengan cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Polsek waru, mengejar pelaku. Barang bukti yang dapat diamankan Polisi antara lain Helm, satu unit mobil Sigra yang dibawa kabur tersangka, 1 laptop, 4 handphone, dompet, dan pakaian milik korban”,Tutupnya By. Red**
Sebelumnya
Polresta Bandara Internasional Soekarno-hatta (Soetta) Mengikuti Video Conference (Vicon) Yang...
Selanjutnya
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi, Besuk Ajudin Korban Penusukan Begal di...

Berita Terkait :