Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tolak kekerasan terhadap wartawan , puluhan wartawan melakukan aksi di depan kantor Kejari Padang lawas

by Gardatipikornews
07 Desember 2023 - 735 Views
Padang lawas | Gardatipikornews.com// Aliansi wartawan Rokan hulu dan wartawan padang lawas melakukan aksi demo di depan kantor kejaksaan negeri Padang lawas kamis 7 /12/2023 .   Dalam aksinya di depan kantor kejaksaan negeri Padang lawas puluhan wartawan dan keluarga korban penganiayaan meminta kepada kejaksaan negeri sibuhuan agar menuntut para pelaku penganiayaan terhadap warga dan wartawan yang terjadi di dusun kali kapuk desa sungai korang tanggal 28 April 2023 lalu , agar di hukum seberat beratnya sesuai undang undang pidana kenganiayaan .   Selain itu massa berharap jaksa bisa memasukan pasal berlapis terhadap pelaku sesuai dengan undang undang no 40 tahun 1999 mengingat Korba adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai awak media saat penganiayaan terjadi .   Menurut Ramlan Lubis sebagai kordinator aksi , wartawan dalam menjalankan profesinya di lindungi undang undang yaitu UU no 40 thn 1999 , sepatutnya pelaku penghalangan tugas wartawan bisa di jerat dengan UU no 40 apa lagi wartawan tersebut sempat mendapak perlakuan kasar dari pelaku .   " Fungsi tugas wartawan jelas sudah di atur dalam udang undang , pelaku menghalang halangi tugas kerja wartwan dapat di jerat dengan pasal no 40 thn 1999 dengan ancaman yang cukup tegas" ujar Ramlan   Sementara usai melakukan orasi massa dari awak media Rohul dan Palas langsung di trima pihak kejaksaan negeri Sibuhuan , di depan massa pihak kejaksaan negeri Padang lawas dalam hal ini di wakili kasi penuntut umum Rikardo Simanjuntak, berhaji akan menerima aspirasipara para awak media , Rikardo Simajuntak mengungkapkan kasus penganiayaan seorang wartawan. Dan seorang warga saat ini sudah dalam proses persidangan dan di perkirakan Minggu depan sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan .   " Kami menerima aspirasi Rekan rekan awak media Rahul dan Palas , kami akan benar benar terbuka dalam penanganan kasus ini , kasus ini sudah beberapa kali sidang dan sudah masuk dalam jadwal tahan pembacaan tuntutan Minggu depan " ungkap Rikardo   Setelah menyerahkan naskah tuntutan kepada pihak kejaksaan massa membubarkan diri dari halaman kantor kejaksaan negeri Padang lawas , namun massa mengancam bila aspirasimereka tidak di anulir massa dari awak media mengancam akan melakukan aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi .   *(RI-1/Tim)*
Sebelumnya
Sukses Acara Pelantikan DPW IMO Sumut dan Peran Media Dalam Pemilu Tahun...
Selanjutnya
Ditreskrimum Polda Jateng Gagalkan Aksi Premanisme; 8 Oknum Debt Collector Dibekuk, 8 Lainnya...

Berita Terkait :