Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Viral! *Aparat Turun Tangan dan Siap Tindak Tegas yang melakukan Pungli di Jembatan Bojong Kopo

by Gardatipikornews
19 Maret 2025 - 1031 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com - 

Simpenan, 19 Maret 2025 – Media sosial dihebohkan dengan informasi dugaan pungutan liar (pungli) di Jembatan Bojong Kopo, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Sejumlah netizen melaporkan bahwa oknum tertentu meminta pungutan sebesar Rp100.000 kepada pengendara mobil yang ingin melintas. Menindaklanjuti hal ini, aparat gabungan segera bergerak cepat ke lokasi. Babinsa Loji Koramil 2202/Palabuhanratu Serda Cecep bersama Babinkamtibmas loji dari Polsek Simpenan, Bripka Polisi Ari Januar, personel Polantas Polres Sukabumi Bripda Farouk Ramadhan dan Bripda Sultan Fahri, serta personel Samapta Polres Sukabumi Bripda Resa Wonatorei dan Bripda Benhard Raimon, turun langsung untuk memastikan situasi tetap kondusif. Mereka juga didampingi Kepala Dusun Endang Hadian, relawan bencana, serta pengurus RT/RW setempat. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pungli dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi ketika petugas tidak berada di lokasi, terutama menjelang waktu berbuka puasa dan malam hari. Pihak berwenang menegaskan bahwa segala bentuk pungli tidak akan ditoleransi. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kejadian serupa dengan mendokumentasikan bukti berupa foto atau video dan menyerahkannya kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti. Selain itu, pembatasan kendaraan roda empat yang melintas di jembatan tetap diberlakukan demi keselamatan. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berstatus darurat, seperti ambulans yang membawa pasien, kendaraan PLN, kendaraan PU, kendaraan logistik, serta kendaraan sipil yang membawa pasien dalam keadaan darurat. Selain itu, kendaraan lain tidak diizinkan melintas untuk menghindari potensi kecelakaan akibat kondisi jembatan yang belum sepenuhnya aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. @MardiGTN.com
Sebelumnya
Wagub Umi Dinda Resmikan GPM Serentak di Halaman TVRI...
Selanjutnya
Polres Cianjur Gelar Apel dan Pengecekan Kendaraan Operasional Jelang Operasi Ketupat Lodaya...

Berita Terkait :