Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Viral Video Rantis Brimob Diduga Melindas " Afan " Seorang Ojol Online Saat Bentrokan Di Pejompongan

by Gardatipikornews.com
29 Agustus 2025 - 175 Views

|| Gardatipikornews.com -- Sebuah video memperlihatkan mobil rantis milik kepolisian diduga menabrak seorang pria berjaket hijau, yang disebut sebagai pengemudi ojek online (ojol), saat pembubaran aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Rekaman singkat itu viral di berbagai platform media sosial dan memicu gelombang kecaman dari publik.

Dalam video, mobil rantis terlihat bergerak menembus kerumunan demonstran. Di tengah kekacauan, seorang pria berjaket hijau tampak terjatuh lalu terlindas roda kendaraan hingga terseret beberapa meter. Mirisnya, kendaraan tersebut tidak berhenti dan terus melaju meninggalkan lokasi.

Insiden ini memantik reaksi keras warganet yang menilai aparat abai terhadap prinsip kemanusiaan dalam mengawal aksi massa. Bahkan, muncul dugaan adanya korban jiwa akibat peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas korban maupun kronologi detail. Redaksi masih berupaya meminta penjelasan dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa ini menambah sorotan publik terhadap pola penanganan demonstrasi di ibu kota. Masyarakat menuntut investigasi independen dan transparan, serta akuntabilitas aparat bila terbukti lalai dalam menjalankan tugas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aparat keamanan wajib melindungi peserta aksi, bukan melakukan tindakan yang membahayakan nyawa. Bahkan, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai jaminan konstitusional.

Lembaga hak asasi manusia dan organisasi masyarakat sipil pun didesak segera turun tangan mengawal kasus ini agar tidak tenggelam tanpa kejelasan. Publik menekankan bahwa praktik represif dalam penanganan aksi massa tidak boleh terulang

Sebelumnya
Ketum RAJAWALI Sampaikan Duka Cita Mendalam, Desak Presiden Dan DPR Kabulkan Tuntutan Demi Hentikan...
Selanjutnya
Vonis 10 Tahun Dan UP 797 M, Akuang Tak Ditahan Hakim, Koperasi STM Diduga Masih Panen Sawit Di...

Berita Terkait :