Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Wacana Hak Interpelasi DPRD Provinsi NTB Tidak Produktif

by Gardatipikornews
03 Januari 2025 - 760 Views

Lombok Timur - NTB || Gardatipikornews.com

  - Hak Interpelasi yang dilontarkan oleh Salah Satu Anggota DPRD Provinsi NTB adalah sebuah hak yang dimiliki DPRD untuk meminta keterangan kepada Pemerintah atas pelaksanaan undang- undaang atau seuatu kebijakan progran dalam hal ini persoalan pelaksanaan DAK Pendidikan tahun 2023. Yang perlu kita pertanyakan adalah wacana Interpelasi ini akan fokus pada apa? Apakah mekanisme pelaksanaan pra kerja program atau fokus pada proses dikerjakan program ini, karena menjadi penting untuk membagi keduanya mengingat Kejaksaan Tinggi ( Kejati)! NTB sedang membidik hasil Pelaksanaan pekerjaan DAK Pendidikan ini. Ada beberapa pertimbangan yang setidaknya harus ada dalam wacana interpelasi ini yakni: 1. Apakah Wacana Interpelasi ini untuk melakukan upaya Mengambil Kebijakan Politik berupa Impacment, sepertinya menurut kami ini tidak mungkin karena Program DAK Pendidikan yang kita tahun pada tahun 2023 ini ada pada era mantan Gubernur Zulkiflimansyah. 2. Apakah wacana Interpelasi ini bertujuan pada anding hak menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan program DAK Pendidikan ini melanggar hukum atau sesuai mekanisme hukum. Menurut kami terlalu mahal biaya hanya untuk kemudian tujuanya sebatas itu, mengingat seperti kami uraikan diatas bahwa hak Interpelasi ini hanya bisa meminta keterangan pada pra pekerjaan yakni tander dan kontrak tidak bisa masuk wilayah pelaksanaan proyek karena tidak dapat memanggil rekanan, sebagaimana hak interpelasi ini hanya pada meminta keterangan Pemerintah, dan disisi lainya APH sedang Membidik Pelaksanaan DAK Pendidikan ini. Sehingga menurut kami wacana Interpelasi DPRD atas DAK Pendidikan tahun 2020 tersebut tidak produktif dan jika anggota DPRD tersebut serius, ya udah lebih baik membuat Pansus untuk mendorong APH dalam konteks ini Kejati NTB.untuk serius melalukan Penyelidikan. Sumber : DENI RAHMAN,SH WAKIL DEWAN PEMBINA PERADI LOTIM RAYA ( @Kaperwil.gtn.ntb)
Sebelumnya
Ketua Ikatan Pesantren Indonesia (IPI) Sumut Apresiasi Kinerja kapolri Sepanjang...
Selanjutnya
Kapolres Cianjur Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 61 Personel Polres...

Berita Terkait :