Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Waduh!! Roda Sampah Berjejeran Di Perempatan Lampu Merah Jalan Lodaya Dan Jalan Palasari

by Gardatipikornews
24 Maret 2025 - 1000 Views

Bandung || Gardatipikornews.com

  - Jalan alternatif seperti Jalan Lodaya dan Jalan Palasari di Kota Bandung tidak sepantasnya ditempati berjejer roda sampah warga karena dapat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan serta menghambat pejalan kaki bahkan menyebabkan aroma bau tak sedap. Kota Bandung memiliki peraturan daerah yang melarang penempatan roda sampah di jalan-jalan umum. Sebaiknya, roda sampah harus ditempatkan di tempat yang lebih sesuai, seperti adanya TPS khusus dibuat untuk menampung sampah atau depo sampah tempat yang digunakan untuk menampung sampah sebelum diangkut ke TPA. Perlu adanya kang pisman (kurangi, pisahkan dan manfaatkan) di area pengelolaan sampah adalah tempat yang digunakan untuk mengelola sampah, seperti memilah, mengolah, dan mengangkut sampah. Tepat pada hari Senin 24-03-2025 awak media ini turun ke lokasi melihat dimana roda sampah warga yang berjejer di perempatan jalan Lodaya dan Jalan Palasari Kelurahan Lingkar Selatan Kec Lengkong kota Bandung, saat itu ketemu langsung dengan petugas sampah yang berinisial A mengeluhkan, "Karena tidak adanya TPS jadi sampah warga diangkut seminggu 3 kali tapi saat pengangkutan oleh kendaraan sampah mengangkut hanya seminggu sekali kadang lebih," keluh A A menambahkan, "saat truk melakukan pengambilan sampah hanya kendaraan cator milik DLH yang hanya diangkut sampahnya tapi kenyataannya roda tidak di angkut, pengemudi cator DLH selalu mengambil alih sampah warung atau pertokoan itukan bagian kami yang mengerjakan," tambahnya Menurut salah seorang ketua RW yang tidak mau di sebutkan identitasnya menjelaskan, bahwa pembuangan sampah dilakukan seminggu karena telah terjadi longsor di deket jembatan TPA Sarimukti, dampak pengangkutan Sampah menjadi terhambat, diharapkan kepada Ketua RT menyampaikan informasi ini kepada warganya," katanya Lurah Kelurahan Lingkar Selatan Asep Achmad Arifin, SE saat di hubungi via WhatsApp mengatakan, "Siap pa nanti diinformasikan kembali ke petugas sampah dan kendaraan pengangkut sampah dari DLH, hatur nuhun informasina pak," katanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah : Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk penempatan roda sampah. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah : Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk penempatan roda sampah dan pengelolaan tempat pembuangan sampah. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2018 tentang Penataan Ruang : Peraturan ini mengatur tentang penataan ruang, termasuk penempatan fasilitas umum seperti roda sampah. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah : Perda ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kota Bandung, termasuk penempatan roda sampah. ( @PPRI. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Kombes Pol Dr. Dewa Wijaya Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak...
Selanjutnya
H. Suwito : Ramadan Momen Pererat Silaturahmi dan Kepedulian...

Berita Terkait :