Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Waduuuh....!!! Patut Diduga Kepsek SMK NEGERI 2 Sekayu Selewengkan Dana Boss & Alergi Terhadap Wartawan

by Gardatipikornews
15 Mei 2025 - 808 Views

Sekayu || Gardatipikornews.com -- Patut diduga SMK N,2 Sekayu jalan Muara Teladan Balai Agung Kec, Sekayu Kab,Musi Banyuasin SumSel memang benar terjadi korupsi Dana Bos sesuai dengan yang di orasikan oleh Lsm Dugaan ini semakin kuat ketika media Garda Tipikor News.Com dan Fakta News.Web.Id Metro yang akan melakukan konfirmasi terkait Dana Bos tersebut, M.San Aprianto S.Pd.M.Si selaku Kepsek terkesan menghindar dari Rencana Konfirmasi Team awak media 

Diduga Kepsek SMK N 2 Sekayu telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 dan diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan diduga juga SMK N 2 Sekayu juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, yang seharusnya anggaran pemerintah itu harus terbuka untuk umum, Karena anggaran tersebut uang rakyat, bukan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diunggah ke publik, Kepsek SMK N 2 Sekayu tetap BUNGKAM dan terkesan ada yang di sembunyikan, Untuk itu Team Awak media akan bekerja sama dengan LSM untuk segera melaporkan dugaan kasus Korupsi Dana Bos ke pihak APH ( Kepolisian dan Kejaksaan).

Sementara itu selaku Sekjen LSM saat di hubungi via Telpon mengatakan bahwa Dugaan kuat tersebut memang benar – benar harus di Laporkan pada pihak berwajib karena walaupun bagaimana hukum yang mengatur tentang keterbukaan informasi Publik bukanlah isapan jempol saja, harus di laksanakan dengan baik, sehingga semua pihak bisa merasa puas tentang penggunaan Dana BOS yang memang di peruntukkan pada tempat yang sebenarnya sesuai dengan LPJ yang sudah di Sertakan setelah kegiatan.

Sampai berita ini di tulis menurut sekjen Lsm ini sudah ke-lima kali nya Kepsek yang sulit di hubungi tersebut bukan saja harus di laporkan tentang dugaan korupsi yang di lakukan, akan tetapi juga patut untuk di Perhitungkan secara jelas tentang sikap pada Awak media yang sengaja meremehkan, seolah – olah merasa benar dengan tidak mengindahkan rencana konfirmasi dan Alergi terhadap Team Awak media ,” Benar – benar bukan Contoh yang baik bagi seorang Kepala Sekolah…!!! “, Tegasnya.

 

Pewarta : @Dn.Kaperwil GTN/Team

Sebelumnya
Semangat Aa Ulil, Bocah 5 Tahun Yang Jadikan Olahraga Sebagai Kebahagiaan, Dengan Harapan Bertemu...
Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Menerima Limpahan Tahap 2 Dari Tipikor Polres Sukabumi,...

Berita Terkait :