Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warung Penjual Obat Tife G Masih Saja Bebas Berjualan

by Gardatipikornews
06 Februari 2024 - 892 Views
Kota Serang |

Gardatipikornews.com

  - Polisi diminta tangkap pemilik warung diduga pengedar obat jenis Daftar G yaitu "Tramadol " tanpa resep dokter di Jalan Abdul latief pertigaan (Pasar Rau) kota serang yang berkedok warung rokok . Selasa 6/2/2024 Diketahui jenis obat-obatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar atau dengan resep dokter. Anehnya, pemilik warung di jalan pasar rauk  Kota serang  banten diketahui bukanlah warga setempat melainkan dari warga luar yang diduga telah  mendirikan  warung untuk mengendarkan Obat Tramadol ke generasi muda. Menurut salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta pihak kepolisian dan segera bertindak dan menyelidiki serta menangkap pemilik warung. "Saya mohon agar aparat kepolisian segara bertindak. Bila generasi muda mengkomsumsi Tramadon bukan saja mempengaruhi pola pikir semata tapi berpotensi menimbulkan tawuran "Tegas, seorang warga kepada awak media. Diketahui mengedarkan obat tanpa izin edar melanggar pasal 197 UU 36/2009 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1.500.000.000 (SN). ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Ketua F SP BPU K. SPSI Kota Pekanbaru Langkah Peningkatan Partisipasi Pemilu Damai Tahun...
Selanjutnya
Lidik Krimsus RI Kalbar Dalami Kasus "Sengketa" Lahan Lokasi Proyek Strategi Nasional (PSN)...

Berita Terkait :