Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

2 Pemuda Terlibat Keributan Hingga Berujung Pembacokan, Polisi Bertindak Cepat Amankan Pelaku.

by Gardatipikornews
28 April 2023 - 559 Views
Tasik Kota| Gardatipikornews com// Keributan dua kelompok pemuda terjadi di depan sebuah Minimarket di Kampung Cihalisan Desa Nanggewer Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/04/23) malam. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman membenarkan bahwa telah terjadi keributan antar 2 kelompok pemuda beda kampung,mengakibatkan satu pemuda berinisial JS (29) mengalami luka bacok. "Benar keributan diduga motif dendam, ada korban luka bacokan senjata tajam dan dalam perawatan di Puskesmas," ungkapnya Ia menjelaskan,bahwa pelaku pembacokan berinisial DR alias Ompong (42) telah ditangkap dan diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. "Pelaku sudah kami tangkap dan langsung di bawa Ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan disana," jelasnya Kemudian, Kapolsek Pagerageung AKP Asep Nurjaman beserta pihak terkait menghimbau kepada kedua kelompok pemuda tersebut untuk bisa menahan diri, mempercayakan penanganan poses hukum kepada pihak Kepolisian dan mengajak menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti. "Ya kami masih lakukan pemeriksaan dan mendalami motifnya, pelaku dapat dikenakan pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"tegasnya. ( Pewarta : Jana.  @ Kaperwil Jabar )
Sebelumnya
Polda Sumsel Menetapkan Seleb TikTok Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama Imbas...
Selanjutnya
Kapolres Sukabumi Melepas 60 orang Memudik Dalam Program Balik Gratis Bersama Polres...

Berita Terkait :