Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

25 Hektare Ladang Ganja di Kawasan Seulimeum Aceh Besar di Musnah kan Bareskrim Polri

by Gardatipikornews
18 Agustus 2022 - 752 Views
Aceh Besar | Gardatipikornews.com - Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Dirjen Bea Cukai Aceh telah memusnahkan 25 hektare ladang ganja di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta. 18/8/2022. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., di Aceh .

Pewarta : Abdul Kaperwil aceh | Red@ksi.gtn.com


Sebelumnya
Kasat Binmas dan Personel Polres Kota Sukabumi Lakukan Pembinaan dan Penyuluhan Terhadap Pengemudi...
Selanjutnya
Polres Kota Sukabumi Kembali Laksanakan Binrohtal Bagi Personel Polri dan...

Berita Terkait :