Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Baru Satu Bulan Beroperasi, Rumah Penampungan Baby Lobster Digerebek, 13 Orang Diamankan

by Gardatipikornews
02 Desember 2021 - 440 Views

PALEMBANG,GARDATIPIKORNEWS.COM


-  Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin Rabu (1/12) dini hari. Selain 13 orang pelaku yang diamankan petugas juga menyita barang bukti 153.450 ekor Benur yang masih disimpan di bak khusus penampungan di dalam dua rumah yang digerebek. Barang bukti lain yang turut disita diantaranya tedmon ukuruan ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK didampingi Kasub bid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga,SE MH mengatakan penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing masing 13 orang pelaku yang diamankan dalam kasus benih baby lobster yang diamankan saat penggerebekan di dua rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin kemarin. "Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual dalam kasus ini,"kata Barly kepada wartawan Kamis (2/12/2012). Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di TKP begitu juga dengan barang barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu. "Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,"ungkapnya. Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp 24 milyar lebih. "Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitat nya,"tandasnya. Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja saja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja. "Kalau kami ini hanya bekerja diupah 400 sampai 500 ribu perhari kalau saja kerjanya mensortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,"singkatnya. Pewarta : DONY
Sebelumnya
Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda Yang...
Selanjutnya
Polri Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus...

Berita Terkait :