Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bebas Jual Nikel Tanpa RKAB Selama 2 Tahun dan Tak Tersentuh Hukum PT. LTR Patut Diapresiasi atas Bungkamnya APH

by Gardatipikornews
08 Agustus 2024 - 766 Views

Kendari || Gardatipikornews.com

  - Selama 2 tahun, Aktivitas penambangan PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) bebas melakukan penjualan nikel tanpa RKAB itu tak tersentuh hukum, dan hal itu patut diapresiasi atas bungkamnya Aparat Penegak Hukum (APH). Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) mengapresiasi PT. LTR atas dugaan pelanggaran pertambangan mineral dan barubara yang tak kunjung di proses hukum oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, perusahaan tersebut bebas menjual ore nikel dari hasil mengeruk sumber daya alam (SDA) selama 2 tahun tanpa Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) di Kolaka Utara. Kebebasan yang dilakukan oleh PT. LTR itu layak diacungkan jempol dan patut diapresiasi, sebab selama melakukan aktivitas penambangan dan penjualan tanpa RKAB itu berhasil membungkam pemerintah daerah maupun pemerintan pusat. Bahkan berhasil membungkam aparat penegak hukum di Kolaka Utara sehingga membiarkan PT. Lawaki Tiar Raya leluasa melawan hukum. Seharusnya, "apa yang dilakukan oleh PT. LTR itu adalah sebuah pelanggaran dan patut diberikan sanksi administrasi dan di proses hukum, tetapi justru sebaliknya, malah dibiarkan begitu saja," Begitu penjelasan Manton selaku Direktur Eksekutif JASBARU, Kamis, 08/08/2024. Sambung Manton, Pihak Syahbandar pun ikut Bungkam dan membiarkan pengapalan penjualan nikel PT. LTR berjalan mulus, seolah negara Indonesia ini tidak memiliki aturan. PT. Lawaki Tiar Raya (LTR) adalah salah satu perusahaan tambang yang diduga kebal hukum melakukan penambangan dan penjualan nikel secara bebas pada tahun 2021 sebanyak 17.795,99 Ton, dan Tahun 2022 sebanyak 49.238,53 Ton, di kabupaten Kolaka Utara provinsi Sulawesi Tenggara. "Dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Lawaki Tiar Raya yang bebas menjual nikel selama 2 tahun itu tanpa diberikan sanksi, kini semakin jelas bahwa kepercayaan masyarakat terhadap APH telah hilang entah kemana," tandasnya. Direktur Eksekutif JASBARU, Manton menuturkan bahwa suatu saat kebenaran itu akan tiba pada waktunya, dan kami akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan kasus penambangan yang dilakukan oleh PT. Lawaki Tiar Raya yang kami nilai telah melanggar peraturan perundang undangan. Bersambung ( @idr. Kaperwil  )
Sebelumnya
5 Rumah di Babakan Sirna Sukaraja Hangus Terbakar, Kades Yusuf : Mereka Perlu Segera...
Selanjutnya
SAKA AMAL BAKTI KEMENAG KAB SUKABUMI DILANTIK, SEKDA MINTA ANTISIPASI DAMPAK TEKNOLOGI...

Berita Terkait :