Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bhabinkamtibmas Dan Babinsa Desa Sesaot Selesaikan Permasalahan Pernikahan Usia Dini

by Gardatipikornews
12 Juni 2023 - 320 Views
Lombok Barat-NTB] Gardatipikornews.com// Minggu,12/06/2023 Sebagai upaya pencegahan pernikahan anak atau usia dini, Bhabinkamtibmas Desa Sesaot Polsek Narmada Polresta Mataram Aipda Lalu Puniawan Halid bersama Babinsa Sertu M. Sahirun berhasil memberikan pemahaman kepada warga yang hendak menikah dibawah umur beetemoat di Dusun Sambik Baru Desa Sesaot Kecamatan Narmada Kabuoaten Lombok Barat.   Hal ini sebagai upaya menurunkan angka perkawinan anak di Indonesia sekaligus mengantisipasi dampak negatif akibat perkawinan di bawah umur, kata Aipda Puniawan Halid   Disamping aparat lingkungan mempunyai peran penting mencegah perkawinan anak dan pemahaman juga dilakukan kepada peran orang tua, keluarga serta masyarakat semua pihak untuk tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan, ungkapnya   Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH MH membenarkan peristiwa tersebut bahwa adanya warga melakukan pernikahan di bawah umur atas nama EN masih berumur 14 tahun, pelajar SMP, Desa Selat, Narmada dengan AD, 18 tahun, Desa Sesaot, Narmada.   Setelah mendengar informasi tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Lalu Puniawan Halid bersama babinsa desa sesaot Sertu M. Sahirun langsung memberikan pemahaman serta himbauan kepada warga yang hendak menikah di bawah umur, kata Kapolsek   Akhirnya para orang tua sepakat untuk memisahkan kedua mempelai karena masih di bawah umur dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Sambik baru, kedua orang tua dan keluarga dari kedua belah pihak, terangnya Selanjutnya Bhabinkamtibmas dan babinsa bersama orang tua dari pihak perempuan membawa pulang anaknya balik ke rumahnya di dusun Montong Daye Desa Selat, Narmada dan sanggup menjaga anaknya agar tidak kembali ke pihak laki, jelasnya   Kapolsek juga menambahkan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua serta semua pihak untuk tidak mudah melakukan pernikahan anak atau usia dini.   Hal ini bisa mendatangkan dampak yang serius dari sisi kesehatan anak termasuk meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental, stunting, KDRT, hingga risiko perceraian yang meningkat, pungkasnya.   Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti)   Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Relawan Sabangsa Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Iskandar PRESIDEN...
Selanjutnya
Yohanes Kemong meminta agar Dinas Pendidikan Lebih fokus dan perhatian Secara khusus kepada AK dan...

Berita Terkait :