Tangerang | Gardatipikornews.com// Rabu, 25 Oktober 2023, Briptu Putri Ayu, seorang anggota Polwan dari Unit V PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, berperan aktif dalam penyelenggaraan sebuah kegiatan gelar perkara yang berlangsung di ruang gelar perkara Sat Reskrim Polresta Tangerang. Kegiatan ini merupakan langkah konkret dari Polresta Tangerang dalam upaya untuk membantu masyarakat yang tengah menghadapi masalah hukum.
Gelar perkara adalah suatu kegiatan penyidikan yang memiliki tujuan utama untuk menentukan status dari suatu perkara pidana, yakni apakah perkara tersebut masuk dalam ranah hukum atau tidak. Kegiatan ini berlangsung sesuai dengan gagasan dari Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang mengusung konsep "melindungi, mengayomi, dan melayani" dengan cara mempermudah serta mempercepat pemberian kepastian hukum kepada masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum.
Dalam kegiatan gelar perkara tersebut, Briptu Putri Ayu turut memainkan peran penting dengan penuh dedikasi. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Sat Reskrim, termasuk Kasat Reskrim, Kasi Propam, Kasiwas, dan para perwira Sat Reskrim. Dalam proses gelar perkara, penyidik bersama dengan penyidik pembantu melakukan pemaparan yang detail untuk menjelaskan proses kronologi sebuah perkara yang akan kemudian dirumuskan hasilnya oleh para peserta gelar perkara.
Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, dengan tegas menekankan pentingnya kegiatan gelar perkara ini. Ia menyatakan, "Gelar Perkara ini adalah tindakan nyata kami dalam membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan, terutama dalam hal pemberian kepastian hukum."
Upaya ini sejalan dengan komitmen Polresta Tangerang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Tangerang. Melalui langkah-langkah seperti gelar perkara, Polresta Tangerang berharap masyarakat dapat merasa didukung dan dilayani secara maksimal dalam setiap proses hukum yang mereka hadapi. Hotline 110 Polri tetap menjadi saluran penting yang beroperasi 24 jam setiap hari, agar masyarakat dapat melaporkan kejahatan, meminta bantuan, dan berkomunikasi dengan pihak berwajib. Polresta Tangerang akan terus berupaya untuk menjaga kamtibmas di wilayahnya serta memberikan dukungan kepada masyarakat dalam setiap tindakan kepolisian.
Reporter : Arul@_GTN