Ini Contoh Rumah Tak Layak.[/caption]
Sebelum program bansos rutilahu dari Pemprov Jabar ditindaklanjuti, Usep menjelaskan, pihaknya beserta para RW pengurus BKM dan pasilitor progam, melakukan sosialisasi kepada puluhan penerima manfaat, bertujuan untuk memberikan edukasi manfaat program bansos rutilahu tersebut.
"Tercapainya program bansos rutilahu ini, berkat kolaborasi antara BKM dan jajaran RW maupun pihak lainnya, dalam menetapkan calon penerima manfaat yang tepat sasarab dan membutuhkan," jelas Usep.
Usep berharap, bantuan perbaikan rutilahu di wilayahnya, kedepan bisa lebih meningkat dan merata. Baik dari bansos rutilahu Pemprov, Kabupaten, Baznas dan Pusat. Pihaknya akan terus berupaya supaya mendorong program rutilahu, untuk lebih banyak rumah layak huni bagi masyarakat.
"Di tahun 2022 ini, ami ingin meningkat dari tahun kemarin. Baik dari kualitas maupun kuantitas," ucapnya.
"Melalui program perbaikan rutilahu pemerintah, khusus di pemerintahan desa Cikaret akan terus berupaya untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat. Khusus tahun 2022 kami optimistis akan terealisasi sesuai target, mohon doa dari semua pihak," tandas Kades Cikaret.
Untuk diketahui z Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi.
Pewarta : A.hilal