Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Debtcolektor Merajalela, FRN DPW Banten Minta Atensi Kapolri untuk Diberantas Tuntas

by Gardatipikornews
27 Oktober 2023 - 897 Views
TANGERANG | Gardatipikornews.com//  Maraknya debtcolektor yang berkeliaran bebas di wilayah hukum Banten sekitarnya semakin merajalela yang membuat resah para pengendara saat melintas di jalanan.   Habibi selaku Ketua perkumpulan wartawan Fast Respon Nusantara (FRN) DPW Banten menerangkan bahwa bukan hanya warga biasa saja yang sudah menjadi korban kebiadaban dan kebrutalan para Debt Colector atau Matel dijalanan, bahkan TNI dan Wartawan juga menjadi korban keganasan mereka.   ''Apa pun bentuknya perampasan unit oleh debt collektor baik di jalan maupun di rumah itu perbuatan melawan hukum pidana (kriminal), Eksekusi itu harus melalui putusan pengadilan dulu. Mohon Kapolri beri Atensi ke jajaran untuk di berantas tuntas!," tegas Habibi diruang kerjanya, Kamis, 26 Oktober 2023.   Ditambahkannya, jangankan warga biasa, wartawan yang lagi menjalankan tugas liputan saja sudah tidak mereka perdulikan lagi. Bahaya ini, perampok liar bebas dijalanan mereka namanya, Kami berharap POLRI bisa bertindak tegas, cepat dan berantas.   "Nanti makin banyak korban, dan kekerasan sudah menjadi tontonan warga setiap debt collector melancarkan aksi merampas kendaraan milik debitur yang macet. Masyarakat hanya bisa pasrah dan takut melawan,” ujar ketua FRN DPW Banten.   Kita tahu mereka yang biasa dijuluki Mata Elang berjejer di sepanjang jalan, nongkrong beramai-ramai untuk memantau kendaraan yang bermasalah dengan kredit macet. Begitu kendaraan yang menjadi sasaran terlihat langsung dikejar ramai-ramai dan dirampas kendaraannya secara paksa. Ini justru tindak pidana perampokan.   "penarikan paksa objek perjanjian yang disertai dengan adanya tindakan kekerasan terhadap debitor dapat dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP"   Seperti yang telah terjadi pada salah seorang jurnalis di wilayah kabupaten Tangerang wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten pada saat melintas di daerah perkantoran Pemda Tigaraksa di hadang para preman berkedok debt collektor.   Nyaris ditarik paksa unitnya, namun dikarenakan motor yang dikendarai sang jurnalis telah lunas tidak jadi diambil Sempat beradu argumentasi keras jika saja motornya tidak lunas diposisi masih nunggak kredit pastinya akan diambil paksa oleh para pecundang jalanan debt collektor ini.   Sang jurnalis mengungkapkan, kejadian berawal saat dirinya hendak pergi menuju Kota Tangerang, setibanya di depan kantor Kecamatan Cikupa ada dua orang debt collector yang memepetnya, lalu memintanya untuk berhenti.   “Saya mau ke kota Tangerang, lalu disuruh berhenti sama dia orang yang mengaku debt collector dari FIF,” kata sang jurnalis di Kabupaten Tangerang ini.   Oleh karena itu, ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menertibkan keberadaan para debt collector tersebut untuk mengantisipasi adanya persoalan bentrokan atau keributan di jalan akibat persoalan kendaraan bermotor.   “Kami hanya meminta kepada pihak kepolisian agar ditertibkan jangan biarkan mereka mengambil kendaraan di jalan,” tukasnya.   Reporter : Team@_FRN
Sebelumnya
Unit Tipidkor Polres Tanggamus Tahan Oknum Kakon Sukamernah Gunung...
Selanjutnya
DPW PWDPI Provinsi Bali Resmi Terdaftar Di...

Berita Terkait :