GARDATIPIKORNEWS.COM | BANGGAI, SULTENG
- Demo aksi damai didepan kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai oleh puluhan supir angkot beserta kendaraan Angkotnya, Rabu (23/2/2022), sehubungan dengan aktivitas kendaraan angkutan plat hitam yang mengambil penumpang sehingga para supir angkot tersebut merasa dirugikan. Demo aksi damai didampingi oleh unsur pimpinan Oraganisasi Angkutan Darat (ORGANDA) dan Asosiasi Pengemudi Indonesia (ASPINDO), kedua organisasi inilah tempat pemilik kendaraan dan para supir angkot bernaung.
Dalam orasinya wakil ketua ORGANDA Zulkifli Husin mengatakan bahwa "kami terpaksa harusturun ke jalan melakukan Demo aksi damai disertai dengan Baliho Spanduk karena rasa kecewa kami terhadap Dinas Perhubungan yang tidak pernah menindak lanjuti tuntutan kami ucapnya.
Kami sudah berupaya menyurati Dishub dan beberapa pertemuan kami sudah lakukan dengan Samsat dalam hal ini Dinas Pendapatan Propinsi maupun Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai bahkan dengan Dinas Perhubungan itu sendiri.
Terakhir kami lakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggal 17/1/2022 sehingga melahirkan Rekomendasi dari DPRD bahwa Dinas Perhubungan segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai, Pihak Kepolisian dalam hal ini Sat.Lantas Polres Banggai,Jasa Raharja serta dari ORGANDA 4 orang, dan ASPINDO 4 orang, untuk melakukan Operasi Penerbitan di beberapa titik yakni terminal Luwuk Utara, Terminal Luwuk Selatan, Pelabuhan serta di jalan raya, namun tidak dilakukan
Saat ditemui awak media ini dikediaman wakil ketua ORGANDA ZULKIFLI HUSIN dengan tegas mengatakan ini kayaknya ada pembiaran karena mobil plat hitam dengan bebasnya masuk ke dalam terminal mengambil penumpang orang dan barang layaknya mobil konvensional berplat kuning,
Hal ini sangat bertentangan dengan UU No14 thn 2009 yang sudah diamandemen menjadi UU No 22 thn 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang dikeluarkan melalui Permenhub 117 " tentang penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek" ditambah lagi dengan Permenhub 118 tentang mobil sewa khusus serta Permenhub no 15 thn 2009 mengatakan bahwa "segala bentuk model transportasi yang ada di Indonesia harus berbadan hukum" agar mempunyai payung hukum dan dapat beroperasi layaknya angkutan umum lainnya dan regulasi nya sudah jelas ujarnya.
saya yakin Dinas Perhubungan pasti tahu regulasi tersebut dan pura-pura tidak tahu dan berdiam diri imbuhnya lagi.
Sampai berita ini terbit awak media ini tidak dapat bertemu Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai baik Kepala Dinas maupun Kabid Perhubungan Darat tidak berada ditempat.
Pewarta : Kabiro Jhony Lintang