Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Kamis, 17 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Di Balik Ratusan Program Revitalisasi Gedung Sekolah: Aom Muharam Ada Aset Negara Yang Wajib Di Pertanyakan Kejelasannya

by Gardatipikornews.com
17 September 2026 - 8 Views

Kab.Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Program revitalisasi dan rehabilitasi ratusan gedung TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari APBN menjadi langkah strategis meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Namun, di balik megahnya bangunan baru, ada satu aspek yang luput dari perhatian dan tertib pengelolaan material hasil bongkaran. Kamis ( 17/9/2026 ) 

"Menurut Aom Muharam Sekretaris IWO Kabupaten Sukabumi,Material seperti kusen, pintu, jendela, rangka atap, seng, besi, hingga keramik bukanlah limbah. Secara hukum, material tersebut merupakan "Barang Milik Negara/Daerah"yang melekat pada aset gedung sekolah,ungkapnya.

"Berdasarkan UU No 1 Tahun 2004 Tentang Aset Pasal 49 

dan PP No.28 Tahun 2020 atas Revisi PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Aset dan Permendagri 19 Tahun 2016 setiap pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah harus melalui inventarisasi, penilaian, dan penetapan status oleh pengelola barang. 

Material bongkaran tidak boleh di jual belikan/di kuasai/di miliki untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan pejabat yang berwenang dengan prosedur resmi,ujar Aom.

"Sekretaris IWO Aom Muharam berpendapat mengenai Potensi Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No.31/1999 jo. UU 20/2001. Jika material bernilai ekonomi hilang tanpa catatan, sementara penggantiannya dibayar penuh dari APBN, dapat dikategorikan merugikan keuangan negara.

Sisa bongkaran adalah bukti fisik. Jika RAB menyebut penggantian 20 kusen, maka harus ada 20 kusen lama yang didata. Tanpa itu, sulit membuktikan apakah pekerjaan fiktif, mark-up volume, atau tidak sesuai spesifikasi benar-benar terjadi,paparnya.

Pengelola Sekolah dan Dinas terkait wajib membuat Berita Acara serah terima, Dokumentasi foto, dan pencatatan di Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah ( SIMBADA ) . Pembiaran bisa berujung temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ujar Aom.

"Revitalisasi tidak cukup dinilai dari bangunan yang selesai. Akuntabilitas harus mencakup kesesuaian dokumen perencanaan, RAB, volume fisik di lapangan, hingga jejak material lama.

Sinergi Dinas Pendidikan, Dinas Teknis (PUPR/Cipta Karya), dan Bidang Aset BPKAD menjadi kunci. Harus ada SOP yang jelas: sebelum bongkar – data, saat bongkar – dokumentasi, setelah bongkar – amankan dan tentukan status lelang, hibah, atau pemusnahan.tegas Aom

"Pertanyaan yang wajib dijawab terbuka ? Ke mana material bangunan lama dari ratusan sekolah yang direvitalisasi itu? Sudahkah didata, diamankan, dan dicatat sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah sesuai regulasi?

Ini bukan tuduhan penyimpangan, melainkan upaya memastikan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, dan fisik.,,pungkasnya

Sebelumnya
Kopi Gunung Malang, Produk Unggulan Desa Ciengang Sukabumi Mulai Jangkau Berbagai...
Selanjutnya
Kopi Gunung Malang, Produk Unggulan Desa Ciengang Sukabumi Mulai Jangkau Berbagai...

Berita Terkait :