Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Di Duga Lakukan Pembiaran : Awaludin Desak Kapolri Evaluasi Kapolres Konut

by Gardatipikornews
30 November 2023 - 700 Views
Konawe Utara |

Gardatipikornews.com

  - Terkait adanya dugaan pembiaran Konflik antara perusahan yang terjadi di Dalam IUP Resmi PT Mandala JayaKarta yang hingga saat ini Kepolisian belum lakukan penanganan Awaludin Sisila S.Sos Humas PT MJ menyatakan bahwa Kepolisian resor konawe Utara Tidak Mampu Menyelesaikan konflik horizontal yang terjadi di lokasi penambangan IUP PT Mandala Jayakarta, bahkan Seolah olah kapolres membiarkan kejadian tersebut, ada apa, Hal Yang terjadi di wilayah IUP PT Mandala Jayakarta Sangat Berpotensi Terjadinya Konflik Horizontal Yang berkepanjangan antara Preman Dan Pekerja di Lokasi Mandala Jayakarta. Lanjut Awal, Padahal Jelas masyarakat pekerja di PT Mandala Jayakarta Yang Merasa di intimidasi Bahkan di serang Psikologinya oleh Premanisme yang bertopengkan ormas sdh memasukan laporan di polres Konawe Utara namun belum ada tindakan hingga saat ini. Apakah Kapolres Konawe Utara harus menunggu ada korban jiwa dulu di Lokasi pertambangan atau harus menunggu reaksi publik bahkan aksi antara Perusahaan yakni PT Mandala Jayakarta.imbuhnya Ini kan laporan sdh dari Tanggal 26 November 2023 Kemarin tapi kok hingga sekarang belum ada tindakan padahal yang masukan sdh sesuai prosedur dalam peraturan untuk melaporkan kejadian yang dapat membahayakan maupun berpotensi membuat kejahatan di wilayah Penambangan. Dan lanjut Awaludin, Padahal jelas Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 butir c melindungi,melayani,dan mengayomi serta pasal 16 menjelaskan hal yang menjadi wewenang kepolisian yaitu melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dan kewenangan lainnya.Tegas Awaludin Kami sangat Berharap agar oknum-oknum preman yang meberhentikan aktivitas PT MJ sehingga mengalami kerugian, harus segera di amankan Kalau Kapolres Konawe Utara tidak mampu menciptakan Kamthibmas di wilayah dalam perkampungan maupun di lokasi penambangan, maka sdh Benar jikalau Kapolres Konwe Utara Harus Segera Dicopot.Tutup Awaludin Sisila ( @Indra .Kaperwil Sulteng  )
Sebelumnya
Kumpulkan Bhabinkamtibmas Jelang Pemilu 2024, Kapolda Sulteng kembali tekankan Netralitas...
Selanjutnya
Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn :Pemimpin Yang Benar Harus Lahir dari Proses Yang Benar,...

Berita Terkait :