LOMBOK TIMUR - NTB | Gardatipikornews.com -
Seperti aksi penolakan yang dilakukan Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) Jilid II tentang Penolakan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Lama Paokmotong ,Eko Rahady, SH (Pengacara Muda) juga menyampaikan hal yang sama ikut menolak keberdaan KIHT di eks Pasar Paok Motong. Menurutnya(Eko) " keberadaan KIHT yang dinilai tdk pas dimana KIHT ini berada dilingkar permukiman penduduk yang tentunya akan sangt menggagu ketentraman dan kenyamanan penduduk sekitar KIHT jika pembangunan ini dilanjutkan,oleh karena itu Eko meminta pembangunannya dihentikan sebelum ada gerakan masa aksi yang lebih besar mendatangi lokasi pembangunan.terang Eko Disamping Pembangunan KIHT ini juga dianggap melanggar undang-undang dan PERDA lombok Timur, Hal lain juga yang menjadi alasan bahwa Pemerintah juga pernah menjanjikan Eks Pasar Paok motong ini akan direnovasi bukan di gusur apalagi di rubah pungsinya seperti yang terjadi sekarang.jelas ini hal yang membingungkan ,lain yang dijanjikan lain pula di realisasi.ungkap Eko Sambung Eko.. " Sekali lagi Ini suatu pelanggaran dimana Pemerintah Daerah telah melanggar 3 Undang Undang RI nomor 32 Tahun 2009 , yang dilanggar bahwa pasal 89 tentang larangan memmlbangun kawasan Industri yang berakibat merusak dan mencermarkan lingkungan hidup sekitar.Ditambah lagi alasan kuat pembangunan ini harus dihentikan adalah kajian tentang lingkungan hidup dalam proses pelaksanaan pembangunan KIHT ini juga tidak ada, seperti yang sudah dilakukan oleh FMP (Forum Masyarakat Paokmotong) dalam pengecekan ke Dinas Maupun SEKDA, menurutnya tidak ada yang bisa memberikan hasil kajian lingkungan terkait keberadaan KIHT yang dimana hal tersebut seharusnya menjadi syarat dan acuan sebelun pembangunan dilakukan.Tutup Eko DN.Red@ksi.gtn.com