Bangka barat| Gardatipikornews.com//
Pantauan awak media di lapangan
lokasi Tambang Inkonvensional (TI ) ilegal tersebut diduga sudah lama beroperasi sehingga lokasi (HL) nampak lobang kesana kemari seperti kolong buaya, Sabtu ,1/04/2023
dimana kawasan hutan lindung ( HL ) dilarang untuk pertambang padahal sudah jelas adanya plang himbauan dari dinas kehutanan provinsi kepulauan Bangka Belitung UPTD KPHP I rambat mendayung Bangka Barat

Anda memasuki kawasan hutan lindung pasal 50 UU. NO.41 TAHUN 1999
1. Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan
2. Setiap orang dilarang
a. Mengerjakan dan atau mengunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah
b. Merambah kawasan hutan
c. Membakar hutan
d.menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari penjabat yang berwewenang.
Dilokasi terlihat ada beberapa ponton para pekerja di lapangan tengah asik mencari Timah dengan cara memakai alat diduga mengunakan mesin Donfeng seolah tidak mengindahkan papan larangan yang ada di kawasan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Air Putih Sulaiman saat di minta keterangan terkait adanya aktivitas TI ilegal tersebut mengatakan kegiatan itu sudah lama di lakukan.
“Betul pak kegiatan itu sudah lama ya, perkiraan sudah Satu Tahun lah dan terus terang tidak ada kordinasi apapun ke desa,” kata Kades kepada awak media, Sabtu (01/04/23) di Kantor Desa.
Kades Sulaiman juga menyampaikan Desa Air Putih dikelilingi Hutan Lindung ( HL) ,Hutan Produsi ( HP) dan Hutan Produksi Lainnya (HPL) .
Terpisah, salah satu warga desa Air Putih membenarkan bahwa (HL) tersebut sudah lama di garap.
” Luar biasa pak, giat ini sudah lama berlangsung kelihatannya aman aman saja, dak tau apakah sudah koordinasi dengan pihak APH yang mana,” katanya dengan singkat dan minta di rahasiakan namanya.
Dan Penambang diduga dengan sengaja mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi:
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dengan pasal 35 di pidana paling lama 5(Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00.
Pemberitaan ini sudah lama dinaikan oleh media gardatipikornews.com Pada hari rabu pertanggal 30/11/2022 sampai saat ini pun masih melakukan giat penambang illegal benar benar kebal terhadap hukum,
Pemberitaan ini ditayangkan oleh media gardatipikornews.com
Sampai pemberitaan ini di naikan kembali kami dari media gardatipikornews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait.
Pewarta : Agus. H
Sebelumnya
Terjunkan Polwan dan Badut, Sat Lantas Polres Kota Sukabumi Bagikan Puluhan...
Selanjutnya
Kapolsek Sukahaji Menghadiri Kegiatan Pemanfaatan Pekarangan Sebagai Sumber...