Gardatipikornews.com
- Diduga proyek Drainase atau Saluran tidak sesuai dengan RAB. di Jalan Nusa tenggara RT .34 RW.10 Perumahan OPI PNS Kelurahan 15 ulu. Kecamatan Jakabaring Kota palembang. "Proyek Drainase di RT 34 RW 10.di Perumahan OPI PNS.Kelurahan 15 ulu. Kecamatan Jakabaring telah di anggarkan oleh pemerintah tapi sayang nya proyek tersebut tidak memasang papan Plang Proyek tersebut diduga tidak Ada keterbukaan publik. Sudah menyalahi aturan tatanan program pemerintah. "Setelah awak media melintas dan cek proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan Sepekulasi atau Rab. Proyek tersebut adalah mengecor kiri dan kanan hanya memperbaiki siring yang lah sudah ada bukan berarti drainase siring tersebut buat baru.dan ada menggunakan besi dan ada tidak menggunakan besi dan besi yang digunakan 8 Banci Merek BJKU bukan KSTI yang Ada di RAB sebagian buat baru kebanyakan drainase siring itu sudah ada yang lama jadi di perbaiki saja. "Proyek tersebut milik Kontraktor Hengki dan pengawas Lapangan PEI kami tidak bisa menyebutkan dan anggaran nya brapa karena kami tidak melihat papan proyek. Karena kami sudah bertanya kepada tukang pekerjaan siring tersebut dan kami juga pernah telepon Pengawas Lapangan PEI malah hp kami di rijek nya Maka dari itu kami dari awak media gabungan tujuh Media Akan menaikan beritah ini "Kepada kepala dinas.PU dan pptk Hendri minta tolong di cek ulang kami sebagai awak media cuman hanya kontrol sosial dan pemberitaan saja.dan kami hanya minta tolong pekerjaan pemerintah ini dapat di nikmati masyarakat dan bisa tahan lama di gunakan proyek tersebut. Kami harap ini perlu tindak lanjut dari Dinas Pu.Pr Kota Palembang terkait dan BPK RI Tipikor Polda Sumsel Kejaksaan tinggi sumsel segera turun tangan dengan adanya proyek siluman yang kurang jelas dari mana Anggarannya Pewarta : Doni Kaperwil/team