Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Diduga Menyalah Gunakan Narkotika Seorang Pria di Mataram Diperiksa Polisi*

by Gardatipikornews
17 Juni 2023 - 816 Views
Kota Mataram-NTB |

Gardatipikornews.com


- Jumat,16'06/2023, Diduga telah melakukan penyalah gunaan Narkotika, Pria 42 tahun berinisial DSA, alamat Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini terpaksa diamankan untuk di periksa penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (15/06/2023) sekitar pukul 18:00 Wita DSA diamankan berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat sekitar yang merasa resah akibat aktivitas nya yang diduga kerap mengkonsumsi Narkoba. Ia Diamankan di pinggir jalan di lingkungan tempat tinggalnya kemudian digeladah di kediamannya menemukan baran bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, kemudian alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor. "Barang tersebut kemudian diamankan untuk dijadikan Barang Bukti (BB) atas perkara yang disangkakannya, "ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH. Sejauh ini, kata Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba, bahwa terduga mengakui kalau dirinya hanya sebagai pengguna dan barang berupa sabu tersebut didapatnya dari seseorang yang tidak terlalu di kenalnya di wilayah Kota Mataram. "Pengakuannya sebagai pengguna, namun demikian kami akan melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dengan barang terlarang tersebut (sabu). Kami akan lakukan pengembangan,"jelasnya. Untuk sementara kami baru bisa menjatuhkan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal melaku rehabilitasi. "Namun ketika hasil penyidik menyatakan kesimpulan nya bahwa masuk kedalam terduga pengedar maka bisa saja kami ancam pasal tentang Narkotika lainnya seperti pasal 114 dan atau 112 dan hukumannya bisa penjara,"tutupnya . Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn
Sebelumnya
*Komandan Beserta Prajurit Lanal Bandung Ikuti Apel Gabungan dan Olahraga Bersama TNI-POLRI...
Selanjutnya
*Ketua Umum LBH Brigade 08 Zecky Alatas SH MH Somasi BP...

Berita Terkait :