Ketika di komfirmasi Neni Yuningsih Spd,Selaku Kepala Sekolah SDN Sirnagalih 06 ia membenarkan dengan adanya penjualan buku LKS tersebut kepada orang tua siswa 120,000-, itupun sayah hanya mengetahui saja, adapun penjualan di lakukan oleh pihak ketiga atau restibutor yang bernama mas nano, sayah dari pihak mas nano hanya di beri uang rabatnya saja,itupun sayah juga berbagi dengan dinas pendidikan Kabupaten Bogor "ucap neni Yuningsih Kepala Sekolah SDN 06
Lalu kami selaku awak media mendatang Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, untuk melakukan komfirmasi, namun selalu di halang halangi oleh security Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Adan apa dengan dinas pendidikan Kabupaten Bogor , Apakah tidak mau terbongkar dengan kebokbrokannya, Sehingga sangat selit untuk memasuki ruangan dinas pendidikan Kabupaten Bogor.
Dan kamipun Awak media memaksakan masuki keruangan Pak Didin Saripudin Spd MM Bidang Kurikulum Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Ketika di komfirmasi berkaitan dengan adanya penjualan buku LKS dirinya menolak keras " jika ada Kepala Sekolah yang melakukan penjualan buku LKS baik modul sayah akan panggil dan sayah sudah menyebarkan edaran'nya No 800/439 Disdik,Cibinong 21 Oktober 2021, PP No 66 tahun 2010 larangan jual beli buku LKS ,Jika memang ada kepala sekolah yang nakal sayah akan panggil"ungkap Didin, Senin (12 /12 /22)
Akan tetapi dengan adanya kejadian penjualan buku LKS di sekolah diduga lemahnyah pengawasan dari dinas pendidikan kabupaten bogor, sehingga maraknya para oknum kepala sekolah menjual belikan buku LKS di sekolahnya masing masing.
Padahal pemerintah pusat sudah mengucurkan dana Bos yang sangat besar untuk membiayai oprasional di sekolah dan pemerintah pusat sudah melarang dengan adanya penjualan buku LKS kepada orang tua siswa di sekolah
( Pewarta : Mastur Korwil Jabar
)