Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Selasa, 03 November 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Pendamping PKH Kecamatan Pabuaran Langgar Permensos Nomer 20 Tahun 2019 Pasal 39 

by Gardatipikornews
26 April 2022 - 949 Views
Kabupaten Sukabumi |Gardatipikornews.com - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) berhak untuk membelanjakan dana bantuan yang didapatnya dimana saja. Pada prinsipnya, KPM bebas membelanjakan dimana saja. Meskipun memang sebelumnya ada himbauan pada penerima manfaat PKH dan BPNT jika ada baiknya untuk membelanjakan uang bantuannya ke E Warung yang dikelola oleh KPM PKH. Tapi seiring dengan dibebaskannya masyarakat untuk membentuk (menjadi agen) BRILink, banyak yang kemudian beralih belanja ke BRILink, namun jika ada permasalahan dengan KPM, Agen BRILink dan Pendamping, "Ironisnya diwilayah Kabupaten Sukabumi terdapat salahsatu Oknum Pendamping PKH yang dengan sengaja membentuk dan mengelola e-warung Ajeng di desa bantarsari kecamatan pabuaran kab sukabumi, dengan tujuan untuk dapat meraup keuntungan dari setiap KPM dengan cara menggiring KPM untuk berbelanja di e-warung yang didiirikannya . Pada dasarnya larangan agar Pendamping PKH dan BPNT tidak melakukan penggiringan pada KPM ke E warung tertentu sudah ditegaskan juga pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 39. Adapun penjelasan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Sosial tersebut diantaranya ialah terdaoat pada Pasal 33 ayat (1) huruf c dan pendamping sosial program keluarga harapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6) dilarang: a. Mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM BPNT untuk: 1. Melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu; 2. Membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau 3. Membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. b. Membentuk e-warong; c. Menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan d. Menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran BPNT. Kami berharap Dinas Sosial Kabuoaten Sukabumi dapat dengan segera melakukan tindakan tegas terhadap Oknum Pendamping PKH yang diduga bermain curang diwilayah Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.

Pewarta : Yayan GTN


Sebelumnya
Desa Bantarsari Kecamatan Paburan Harapkan Adanya Bantuan Untuk Jalan Lingkungan / Situ...
Selanjutnya
Polisi temukan miras dibawah jok sepeda...

Berita Terkait :