Palembang, Gardatipikornews.com -
Wartawan Gardatipikornews Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Di Panjaitan lorong Kauman RT,32 RW,11 Kelurahan Plaju kecamatan Plaju ulu berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan cor beton dilorong kauman tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. "Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial " Y " dilapangan siapa pengawas dan kontraktornya dan ppknya " Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com Beserta rekan Media lain menggali informasi kepada salah satu warga yang Lainnya Beranisial ( Z.N ) bahwa kegiatan ini sedang berjalan sampai Hari ini dan yang kami dengar PPK dari dinas Pu-Pr Kota Palembang adalah Ibu Sri Nova Namun sebaliknya PPK tersebut jarang Ada di, lapangan Lokasi pekerjaan Jawab,"Warga Dan dari tiga wartawan media online Nasional coba menghubungi PPK tersebut Melalui via tlp tidak aktif untuk bertemu dan konfirmasi. Sampai rilis berita ini naik " Selanjutnya warga tersebut saja tidak pernah melihat papan plang proyek dari awal sampai Hari ini pekerjaan, pembangunan cor beton di,jalan Di Panjaitan lorong Kauman RT, 32 RW, 11 Kel, Plaju kec,plaju ulu tersebut.Kata warga. Selain dari itu warga sangat kecewa dengan pekerjaan Cor Beton tersebut. Asal Jadi saja " Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS Cor Beton tersebut baru berapa hari ada yang retak pasti akan Ancur Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No 70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan KEPRES No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang dibuat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PUPR Kota Palembang terkait Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI agar segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini. Reporter : DONY