Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Proyek Pembangunan pengecoran Jalan poros Jalan Opi Raya Jakabaring Palembang Bangunan Siluman Melanggar PP Nomor,14 Tahun 2008

by Gardatipikornews
13 Agustus 2022 - 840 Views
Palembang | Gardatipikornews.com-Wartawan Gardatipikornews Dari Pantauan awak media Melakukan Kegiatan Kunjungan sebagai Sosial Kontrol di,jalan Opi Raya Jakabaring berdasarkan laporan dari warga. Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga dengan pekerjaan kegiatan pekerjaan Pengecoran jalan,Opi Raya Jakabaring Palembang tidak Adanya Papan Proyek sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran darimananya. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada Salah Satu Warga dengan inisial B dilapangan siapa pengawas dan ppknya ” Selanjutnya Wartawan Gardatipikor news.com menggali informasi kepada salah satu warga beranisial ( B,D ) bahwa kegiatan ini sudah selesai tapi belum di,buras sampai Hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut. Asal Jadi saja tipis dan banyak pecah dan koralnya keluar dan berdebu ” Jawab warga kepada wartawan GARDA Tipikor NEWS pengecoran jalan tersebut baru berapa Hari banyak yang pecah Ancur dan berdebu Lagi. Ini perlu di, ketahui berdasarkan undang-undang Nomor,14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No,54 tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012 setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara,Papan proyek di,haruskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No,80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut,Agar masyarakat Mudah Melakukan Pengawasan terhadap proyek yang di, buat. Ini perlu tindak lanjut dari Dinas PU, Kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek siluman ini.   Pewarta : Kaperwil
Sebelumnya
Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Imbau Masyarakat dan Nelayan Tidak Memancing Di Areal...
Selanjutnya
Jelang Kesiapan Piala Kasad Liga Santri PSSI Tahun 2022, Kajasdam XII/Tpr Pimpin Technical...

Berita Terkait :