Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com
- Pemerintah Pusat atau pun Daerah telah menggelontorkan Bantuan yang begitu besar, Dari APBN Anggaran Pendapatan Negara. Salah satunya bantuan melalui Dinas Pertanian, dan Program UPO tersebut salah satu aspirasi Dewan untuk membantu dan menunjang kelompok yang ada di Daerah di Tahun 2021.
Hasil temuan team media Di Lapangan sapi sebanyak 8 ekor di jual sama Ketua kelompok yang berinisial " M " yang sekarang menjadi Kepala Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat.Minggu,8/7/23
Team media pun langsung ke Kecamatan Lengkong atas permintaan Kepala Desa Cilangkap untuk melakukan pertemuan untuk melakukan kebenarannya yang disaksikan oleh Camat Lengkong Lukman beserta Jajaran. "Mista menjelaskan dan mengakui program Bantuan Sapi sebanyak 8 ekor benar di jual Rp. 5.000.000 / ekor total semuanya Rp. 40.000.000.
Kepala Desa Cilangkap dan sekaligus Ketua Kelompok berdalih karena sapinya kurus dengan alasan tidak terurus karena tidak ada yang ngambil rumput/ ngarit dan uang hasil penjualan sapi di bayarkan untuk pembangunan jembatan, inipun hasil konfirmasi ke Dinas BPP wilayah Lengkong untuk menjual sapi Program Aspirasi Dewan Salah Satu Partai.
" Selanjutnya team Media mempertanyakan terkait orang Dinas yang sudah mengetahui dan sudah datang kerumah saya siap membelikan lagi sapi yang sudah di jual 8 ekor tersebut.ungkap Ketua Kelompok
Mista selaku Ketua Kelompok sekaligus Kepala Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi Menuturkan di akhir pembicaraannya " Apalagi yang harus di permasalahkan, saya siap mengantikan sapi kembali dan orang dinas pun sudah mengetahui, Diduga Kuat ada oknum Dinas ( kongkolingkong) Dengan Ketua kelompok yang sekarang menjadi Kepala Desa Cilangkap, Kemungkinan dugaan ini hasil kesepakatan dan Oknum Dinas dan Ketua Kelompok.
Adapun yang menjadi sorotan awak media disini Diduga akibat Kurang adanya Pengawasan dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang terkait dibidang program UPO sehingga terjadi ada penjualan sapi dari Program UPO ini adalah Bantuan Dari Aspirasi Dewan untuk membantu masyarakat, Kenapa Bisa dijual tanpa ada berita acara yang tertulis alasan di jual.
Kami mohon kepada Dinas terkait, Infektorat Kab. Sukabumi, Kejaksaan Negri Kab.Sukabumi, Tipikor Kab. Sukabumi agar Secepatnya Turun kelapangan Untuk Melakukan Penyelidikan dan memeriksanya.
Pewarta : @Yayan gtn. Team