Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Sebuah Rumah Didepan Kantor Kepala Desa Bencoy Kecamatan  Cireunghas Menjual Miras

by Gardatipikornews
31 Oktober 2023 - 328 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat |

Gardatipikornews.com


  - Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten  Sukabumi Nomer 7 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol dan PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005 " Tentang Penertiban Minuman Berahkohol, beda dengan di Kp. bencoy Pas Depan kantor Desa Bencoy, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, Sebuah rumah milik salah seorang warga Bebas Jual Miras dengan berbagai jenis. Selasa,31/10/23.

Menurut salah satu pembeli yang kami wawancarai yang berinisial " O" mengungkapkan " Bahwa Saya sering membeli Miras ke Rumah tersebut adapun yang di beli Jenis  KAWA - KAWA, namun Jenis lainnya pun masih ada seperti : Anggur Merah, Anggur Putih, Intisari dan yang lainnya.

Saat Media menanyakan harga jenis Miras  KAWA - KAWA sebesar Rp. 95.000, dan yang lainnya berpariatif harganya, Cuman saya biasa membeli jenis kawa - kawa. ungkapnya sambil pergi.

Saat kami pihak Media Konfirmasi  lewat WhatsApp dan di Telponpun tidak di gubris atau tidak ada jawaban.

Kami pun Langsung Meminta Tanggapan Dari ORMAS DPC GOIB Cireunghas  mengatakan Bahwa dalam  peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol). Pengesahan ketentuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi."Terlebih lagi, dalam perda ini disebutkan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan klasifikasi

Ancaman hukuman terberat, yakni kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Penerapan sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP

Langkah menggiring terhadap APH, Khususnya Kapolsek agar segera Turun tangan agar menutup warung Miras yang berkedok Rumah tersebut.Bila mana dalam laporan ini tidak ada tindakan dari pihak aparat, maka kami Ormas Goib akan turun langsung Kelapangan.

( @Team Red@ksi.gtn.com  )

Sebelumnya
Instruksi Presiden untuk Jaga Netralitas di Pilpres 2024 Jadi Satu...
Selanjutnya
Aiptu Asep Permana Ingatkan Siswa SMP Ibu Pertiwi: Pulang ke Rumah, Jauhi Tawuran dan...

Berita Terkait :