Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com
- Peraturan Daerah ( PERDA ) Kabupaten Sukabumi Nomer 7 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol dan PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 11 Tahun 2005 " Tentang Penertiban Minuman Berahkohol, beda dengan di Kp. bencoy Pas Depan kantor Desa Bencoy, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi, Sebuah rumah milik salah seorang warga Bebas Jual Miras dengan berbagai jenis. Selasa,31/10/23.
Menurut salah satu pembeli yang kami wawancarai yang berinisial " O" mengungkapkan " Bahwa Saya sering membeli Miras ke Rumah tersebut adapun yang di beli Jenis KAWA - KAWA, namun Jenis lainnya pun masih ada seperti : Anggur Merah, Anggur Putih, Intisari dan yang lainnya.
Saat Media menanyakan harga jenis Miras KAWA - KAWA sebesar Rp. 95.000, dan yang lainnya berpariatif harganya, Cuman saya biasa membeli jenis kawa - kawa. ungkapnya sambil pergi.
Saat kami pihak Media Konfirmasi lewat WhatsApp dan di Telponpun tidak di gubris atau tidak ada jawaban.

Kami pun Langsung Meminta Tanggapan Dari ORMAS DPC GOIB Cireunghas mengatakan Bahwa dalam peraturan daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol (minol). Pengesahan ketentuan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi."Terlebih lagi, dalam perda ini disebutkan ancaman hukuman yang bervariasi sesuai dengan klasifikasi
Ancaman hukuman terberat, yakni kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Penerapan sanksi tegas ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pengedar miras.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk. Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP
Langkah menggiring terhadap APH, Khususnya Kapolsek agar segera Turun tangan agar menutup warung Miras yang berkedok Rumah tersebut.Bila mana dalam laporan ini tidak ada tindakan dari pihak aparat, maka kami Ormas Goib akan turun langsung Kelapangan.
( @Team Red@ksi.gtn.com )