Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga tidak menerapkan K3 dalam aktivitas Pertambanganya A3P-NUSANTARA mendesak Kemnaker RI panggil dan periksa direktur PT. PBI

by Gardatipikornews
02 Februari 2024 - 730 Views
Jakarta |

Gardatipikor

news.com
 
- Aliansi pemuda peduli pertambangan nusantara mendesak kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera memanggil pimpinan PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT. PBI ) yang di duga kuat tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas penambangannya (kamis,01/02/2024) Pasalnya, beberapa bulan lalu seringkali terjadi kecelakaan kerja di sektor pertambangan nikel di Kecamatan Oheo/Langgikima, kab. Konawe Utara. Ketua umum A3P-NUSANTARA, Pandi bastian mengatakan bahwa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut dinilai tidak menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja K3 dalam aktivitas pertambangannya sehingga banyak terjadi insiden kecelakaan dan kami menduga kuat bahwa PT. Pertambangan bumi Indonesia tidak pernah melaporkan beberapa insiden kecelakaan kerja yang dinilai sangat fatal Lalainya perusahaan yang tidak menerapkan K3 tersebut mengakibatkan pekerja/buruh mengalami kecelakan yang mengakibatkan pekerja/buruh tersebut menjadi cacat permanen hingga kematian Dari persoalan tersebut, pandi bastian menjelaskan buruknya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja perusahaan-perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Langgikima. Acap kali terdengar berita akibat kecelakaan kerja. Kondisi tersebut dinilainya merupakan bentuk kegagalan dan lemahnya manajemen perusahaan dalam penerapan standarisasi norma Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sementara jelas dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang merupakan fundamental prinsip utama dalam standar International Labour Organsation sebagai safety and Healt Managemen System yang tentu merupakan standar internasional yang diterbitkan oleh PBB dan tidak bisa dikesampingkan. "Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) untuk segera bertindak tegas terkait lemahnya penerapan K3 di perusahaan pertambangan, mengingat jaminan atas perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja merupakan prinsip yang tidak bisa diabaikan. Sebab ketentuan mengenai Kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia telah di atur" Sebab K3 merupakan norma hukum yang meletakkan kewajiban (verplicthende) kepada perusahaan untuk menerapkan system Kesehatan dan keselamatan kerja. Dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir tingkat kecelakan kerja yang mengakibatkan kematian pekerja atau buruh. Dan pria asal konawe Utara yang sedang melanjutkan pendidikan di ibu kota Jakarta menambahkan ia juga meminta kepada kementerian ESDM RI dalam hal ini Direktorat jenderal mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) untuk kemudian tidak menyetujui pengajuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PT.PBI ) karena pihaknya menilai perusahaan tersebut mengabaikan dan lalai dalam menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Bila perlu bila perlu , cabut izin usaha pertambangan(IUP) perusahaan tersebut. ( @Kaperwil  )
Sebelumnya
Wujudkan pemilu damai Polsek Kemuning serius implementasikan perintah...
Selanjutnya
Tingkatkan Dasar Militer Prajuritnya, Kodim Bojonegoro gelar Latorsar...

Berita Terkait :