Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Gelombang Penolakan Pembangunan TPST Kertamukti,LMPPSDMI Minta Kadis LH Hentikan Rencana Pembangunan

by Gardatipikornews
21 Agustus 2023 - 418 Views
Bekasi |

Gardatipikornews.com


- Rencana Pemkab Bekasi Untuk Pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Kertamukti di warnai banyak penolakan dari warga sekitar. seperti di beritakan dibeberapa media ,gejolak penolakan itu datang dari berbagai elemen masyarakat,seperti warga Perumahan Taman Kertamukti residen,perumahan Kertamukti sakti residen (KSR) yang bersebelahan langsung dengan lokasi rencana pembangunan. Menyikapi Adanya Penolakan Warga ini,Ketua Umum Lembaga Monitoring Pembangunan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) J.Leonard Butar Butar angkat bicara. Menurut pria Yang akrab di sapa bang Leo ini,"menjelaskan Penolakan yang dilakukan warga terhadap rencana pembangunan TPST ini sudah tepat,mengingat akan ada dampak yang di munculkan langsung terhadap masyarakat sekitar,baik dampak bau busuk yang ditimbulkan dan akan membuat lingkungan sekitar akan terlihat kumuh ,"sebutnya. menurut nya,"ada beberapa persyaratan cacat prosedur rencana pembangunan TPST Kertamukti sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. " luas lahan lokasi rencana TPST 20.000m². Penempatan lokasi dapat di dalam kota dan atau di TPA ,Jarak ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m,namun dari jarak lokasi ke pemukiman penduduk 92,8 meter serta luas lahan yang tersedia hanya 6.600 m². J.leonard Butar Butar mengingatkan,"Pemkab Bekasi serta Dinas Lingkungan Hidup Menghentikan Rencana Pembangunan TPST karena di tuding tidak sesuai persyaratan kelayakan,"jangan sampai terjadi masalah baru terhadap lingkungan apabila nantinya TPST ini beroperasi,"harap Leo. sementara Kadis LH Donny Sirait beberapa kesempatan menjelaskan "penolakan yang dilakukan warga di klaim terlalu dekat dengan pemukiman warga,namun pihaknya menjamin pengelolaan Ia menjamin sampah akan diolah secara terpadu dan hasil residu yang tak memiliki nilai ekonomis dipastikan akan tetap dibuang ke TPAS Burangkeng. "Residu yang tidak memiliki nilai ekonomis, akan kami buang ke Burangkeng, lagi-lagi saya berharap masyarakat tidak begitu mengkhawatirkan terkait dampak," ungkap Donny. Pewarta : Safari Bono (GTN)
Sebelumnya
Polsek Sukaraja Sukabumi Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Yang Dialami Gadis Saat Dibonceng...
Selanjutnya
Pelaku Anirat Istri dan Anak Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo di...

Berita Terkait :