Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Gloria melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum

by Gardatipikornews
08 Juni 2023 - 523 Views
Makassar] Gardatipikornews.com// Pegadilan Negeri Makassar adakan Persidangan Antar Gloria melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum.   Dalam persidangan, "Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar digugat, Kuasa Hukum penggugat Menyerahkan Bukti Tambahan“. Pada hari Selasa 6 Juni 2023 diruang Sidang Purwoto pengadilan Negeri Makassar.   Pihak Gloria (Penggugat) selesai menyerahkan bukti tambahannya pada majelis hakim dalam perkara perdata Nomor : 517/Pdt.G/2023/PN.Mks antara Gloria melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum.   Dalam persidangan tersebut diwakili oleh kuasa Hukum Tergugat, menurut penelusuran media sengketa Gloria Melawan Eks Pengurus Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk bermula pada saat Eks Ketua Yayasan sosial Budi Lihur Makassar yang menjabat tahun 2016-2022 membebankan Cas Peti kepada Gloria (penggugat) yang tentu perbuatan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang -undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan,   Kuasa Hukum Gloria Juhardi Joe mengatakan bahwa agenda sidang pada hari ini adalah agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak kami sebagai penggugat dan persidangan berikutnya Selasa 13 Juni 2023 adalah kesimpulan dari para pihak.   Juhardi Joe menambahkan juga bahwa putusan dalam perkara ini nantinya akan menjadi tolak ukur kepada pengurus yayasan sosial di seluruh Indonesia dalam mengelolah yayasan apakah putusan hakim membenarkan pengurus Yayasan Sosial melakukan usaha yang bersifat profit ataukah tetap tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan,"tuturnya.   Pewarta : Arul@_Gtn
Sebelumnya
DPD KNPI Secara Resmi Mendaftar ke Kesbangpol...
Selanjutnya
Camat Ujung Pandang Menghadiri dan Membuka Giat Sosial...

Berita Terkait :