Bogor || Gardatipikornews.com -- Tidak berkibarnya Bendera Merah Putih di halaman Kantor Desa Muara Jaya menjadi perhatian masyarakat dan awak media.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi pada Rabu (29/07/2026), tiang bendera yang berada di depan kantor desa tampak kosong tanpa Sang Saka Merah Putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kondisi tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu minggu.
Sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), keberadaan Bendera Merah Putih di lingkungan instansi pemerintahan memiliki makna yang sangat penting.
Oleh karena itu, tidak terpasangnya bendera di kantor pemerintahan desa memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat yang berharap adanya penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Desa Muara Jaya.

Saat mendatangi Kantor Desa Muara Jaya, awak media bermaksud melakukan konfirmasi secara langsung mengenai alasan tidak berkibarnya Bendera Merah Putih. Namun hingga kunjungan selesai dilakukan, belum ada pejabat pemerintah desa yang memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Selain melakukan konfirmasi secara langsung, awak media juga telah menghubungi pihak yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi.
Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut belum mendapatkan tanggapan ataupun jawaban resmi.
Secara konstitusional, Pasal 35 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
” Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol resmi negara yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara, termasuk seluruh penyelenggara pemerintahan.
Lebih lanjut, ketentuan mengenai penggunaan, pengibaran, penghormatan, serta perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa Bendera Negara wajib dikibarkan pada bangunan atau kantor pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara sekaligus wujud nasionalisme.
Sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, pemerintah desa diharapkan menjadi contoh dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam menjaga dan mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan kantor pemerintahan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Muara Jaya segera memberikan penjelasan terkait penyebab tidak terpasangnya Bendera Merah Putih selama hampir satu minggu. Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat serta sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media berkewajiban menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan profesional.
Oleh karena itu, apabila Pemerintah Desa Muara Jaya memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis : H.jajuli
Publikasi : Red@ksi.gtn.com