Sukabumi, Gardatipikornews.com
-Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintah Daerah, dan propemda tahun 2021 terdapat beberapa kabijakan daerah yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu diatur, dan diterapkan dengan peraturan daerah salah satunya pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) dinas kependudukan, dan pencatatan sipil ( DISDUKCAPIL ) Kabupaten sukabumi.
Kepala UPTD wilayah sukabumi Hj Risye, Rismayanti, SH, saat dijumpai gardatipikornews.com menegaskan
Memberikan Layanan Prioritas Bagi Masyarakat Kelompok Renta
1. Penyandang Disabilitas
2. Wanita Hamil
3. Lanjut Usia
4. Ibu Membawa Anak Balita.
Sesuai intruksi Dirjen Kependudukan Percatatan Sipil Pusar. " KEMENDAGRI "
1.Edaran Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kemendagri No : 470/8773/Disdukcapil.
2. Edaran Dari Satgas Covid 19 Kabupaten Sukabumi No : 003/282/V11-Sekret, Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Dikabupaten Sukabumi.
Reporter : Agon
Redaktut : Asep R