Bekasi || Gardatipikornews.com -- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial H.C. setelah kedapatan bekerja sebagai koki di salah satu restoran kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi dengan menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terhadap yang bersangkutan, Imigrasi Bekasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi pada 16 September 2026 di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan pengawasan, petugas menemukan seorang WN Tiongkok yang diketahui telah bekerja sebagai koki di restoran tersebut selama kurang lebih satu bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan
(ITK).
Namun, dalam praktiknya, WN Tiongkok tersebut justru melakukan kegiatan sebagai koki di restoran, yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Petugas juga menemukan bahwa yang bersangkutan tinggal di mess restoran selama menjalankan aktivitasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
"Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Izin tinggal kunjungan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anggi.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, melalui Bandar Udara Internasional
Soekarno-Hatta dengan penerbangan tujuan Guangzhou, Tiongkok, di bawah pengawasan
petugas Imigrasi Bekasi.
Kantor Imigrasi Bekasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
orang asing di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan guna mencegah
terjadinya pelanggaran keimigrasian serta memastikan setiap orang asing yang berada di
wilayah kerjanya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jurnalis : Patupa Pakpahan GTN || Publikasi : Red@ksi.gtn.com