Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kabidkum Polda Sumsel diwakili Kompol BeniSH MH Sebagai Narasumber Talk Show DiRadio Lanugraha FM Palembang

by Gardatipikornews
17 Januari 2023 - 579 Views
Palembang | Gardatipikornews.com –Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol Jansen Sitohang.SIK MH diwakili Kompol Beni SH MH Sebagai Narasumber Talk Show di radio Lanugraha FM Palembang, Selasa 17/01/23. " Beni memaparkan materi terkait Undang - Undang KUHP yang baru antara lain terkait tugas dan fungsi di dalam KUHP yang baru tersebut. Di dalam KUHP ada 4 tujuan dari pemindanaan yang salah satunya terdapat di butir kedua disebutkan memasyarakatkan terpidana dengan dilakukan pembinaan dan pembimbingan dengan harapan yang bersangkutan menjadi lebih baik.” Ujarnya . "Dia menambahkan Konteks pembinaan dan pembimbingan yang dilakukan untuk pembinaan pemasyarakatan secara sistem yang lebih spesifik untuk pembimbingan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan ini merupakan amanat yang luar biasa dalam KUHP terhadap Pejabat Fungsional Pembimbing Kepemasyarakatan. ” Sambungnya. Lebih lanjut, Beni menjelaskan terkait Jenis-jenis pidana yang tertera dalam KUHP, ada 3 (tiga) jenis pidana yaitu pidana pokok, pidana tambahan dan pidana alternatif (pidana mati) yang mana pidana mati pada UU KUHP lama masuk dalam kategori pidana pokok jelasnya Pada kesempatan tersebut Dilanjutkan tanya jawab dengan para pendengar setia Radio Lanugraha FM Palembang.

Pewarta : Dony@gtn


Sebelumnya
Koramil 0622-06/Parakansalak Menghadiri Musawarah PK...
Selanjutnya
Marwah Jurnalis diantara Peraturan Dewan Pers dan Era New...

Berita Terkait :